Viral Petugas Bea Cukai Bandara Palak Turis Taiwan Rp60 Juta di Bali, Begini Klarifikasi DJBC
Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai kepada turis asing asal Taiwan yang dimintai uang denda senilai US$4.000 atau setara Rp60 juta di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Pebisnis Ngeluh 90 Persen Turis Batal Berlibur di Israel, Ternyata Lebanon dan Suriah Lakukan...
"Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara," kata Nirwala, dalam keterangan resmi, Kamis (13/4/2023).
Nirwala menjelaskan Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada lautan berikut https://www.ptt.co/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," kata dia.
Nirwala juga mengungkapkan isu ini pertama kali mencuat lewat akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara.
Baca Juga: Gunakan Hingga Jual Barang Sitaan, Kelakuan Oknum Bea Cukai Dibongkar Habis-habisan!
"Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal," tuturnya.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan, untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement