Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Memanas Lagi, Brigjen Endar Enggak Sudi Menerima Keputusan Firli Bahuri: Tolong Dicatat, Saya...

        KPK Memanas Lagi, Brigjen Endar Enggak Sudi Menerima Keputusan Firli Bahuri: Tolong Dicatat, Saya... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Brigjen Endar Priantoro kembali mendapatkan sorotan, dirinya masih memperjuangan haknya untuk menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Endar mengatakan bahwa dirinya masih menjadi bagian dari lembaga antikorupsi tersebut sesuai dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

        Baca Juga: KPK Bermasalah Lagi, Firli Bahuri Tercium Melakukan Maladministrasi

        Surat itu sebagai balasan dari surat KPK pada 11 November 2022. KPK dalam suratnya memintakan Endar ditarik kembali ke Polri.

        "Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri. Tolong catat, saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret 2023, saya masih ditugaskan di KPK," tegas Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (14/4/2023).

        Menurutnya, surat pemberhentian yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret 2023, mendahului surat Kapolri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.

        "Sementara di KPK SK itu, saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31," kata Endar.

        Baca Juga: KPK Bongkar Kode Suap Yana Mulyana: 'Nganter Musang King'

        "Sekarang memang saya tidak aktif, karena saya ada tugas yg lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," sambungnya.

        Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.

        Baca Juga: Disebut Merakyat Tapi Terjaring OTT KPK, Netizen Kritik Yana Mulyana: Totalitas Merakyat di Depan Kamera...

        Kemudian Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.

        Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.

        Baca Juga: Soal Kantor Bupati Meranti Digadaikan Muhammad Adil, KPK Tak Mau Gegabah: Akan Kami Dalami

        Terbaru Endar mendatangi Ombudsman RI pada Senin (17/4/2023). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan maladministrasi atas pemecatannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: