Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi silarurahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H. Namun demikian rutan KPK memberikan sejumlah kebijakan layanan kunjungan tatap muka tersebut.
“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari ditanggal 1 dan 2 syawal 1444 H ,dimulai dari pukul 10.00 Wib s/d 12. 00 Wib,” Kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Para pengunjung rutan pun diharuskan melakukan pendaftaran kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas yang berlaku. Selanjutnya, KPK hanya membolehkan suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan tersangka yang bisa menjenguk anggota keluarga mereka.
“Setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung,” ujar Ali. Selanjutnya, keluarga yang hendak menjenguk tahanan juga harus menunjukkan keterangan telah divaksin tiga kali atau booster. Mereka juga harus menunjukkan hasil swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Pengunjung rutan KPK juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” lanjut dia.
Ali mengatakan KPK juga memfasilitasi layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka. Selain itu penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari dari pukul 07.30 Wib s/d 12.00 Wib.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: