Belajar dari Kasus AKBP Achirudin, PKS Desak Kapolri Berantas Mafia Penimbun BBM Bersubsidi
Menyusul ditemukan gudang penimbunan BBM milik AKBP Achirudin, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kapolri Listyo Sigit Prasetyo mengembangkan pemeriksaan secara komprehensif.
Mulyanto meyakini temuan gudang penimbunan BBM ilegal milik AKBP Achirudin cuma puncak gunung es maraknya kejahatan penyalagunaan penyaluran BBM bersubsidi. Artinya masih ada gudang-gudang penimbunan BBM ilegal milik oknum aparat lain yang perlu ditertibkan.
Mulyanto menyebut temuan gudang milik Achirudin menjadi momentum sangat baik bagi Kapolri untuk memberantas jaringan mafia penimbunan BBM bersubsidi.
"Komisi VII DPR RI sering mendapat laporan adanya kejahatan penimbunan BBM bersubsidi yang dibeking oleh oknum aparat keamanan. Masalah ini sudah berulang kali disampaikan kepada pihak berwenang tapi hasilnya kurang memuaskan.
Sekarang merupakan saat yang tepat bagi Kapolri untuk memberantas jaringan mafia penimbunan BBM ini," kata Mulyanto.
Mulyanto minta Kapolri berani menindak anak buahnya yang terbukti menjadi bagian dari jaringan kejahatan penimbunan BBM ini. Kapolri harus dapat mengungkap dan menuntaskan soal ini secara nasional.
"Kejahatan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Pasti ada pihak lain yang mendukung dan turut serta dalam menjalankan operasinya. Karena itu Kapolri harus bisa mengembangkan pemeriksaan perkara ini hingga terbongkar semua pihak yang terlibat," imbuh Mulyanto.
Baca Juga: Minta Jangan Tersinggung, PKS Sebut Heru Budi Ingin Menghapus Jejak Kerja Anies Baswedan di Jakarta
Mulyanto mengingatkan bahwa kejahatan ini dapat membuat kuota BBM bersubsidi jebol karena bahan bakar yang dikhususkan untuk warga yang tidak mampu mengalir kepada mereka yang tidak berhak. Hal ini terjadi karena selisih harga solar subsidi dengan solar industri cukup lumayan yaitu lebih dari sepuluh ribu rupiah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty