Sekelas Peneliti BRIN Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Brigjen Adi Vivid: Kata-katanya Seperti Orang Tidak Berpendidikan
Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi jadi tersangka ujaran kebencian. Pengumuman itu disampaikan Direktur Siber Polri Brigjen Adi Vivid melalui jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Di akhir keterangan persnya, Brigjen Adi Vivid mengatakan, tak menyangka seorang pegawai BRIN bisa terjerat hal demikian. "Seorang Peneliti BRIN, jatuh juga hanya gara-gara ucapannya dia. Yang mungkin kita tidak menyangka," ungkapnya.
Padahal, menurutnya, pegawai BRIN adalah orang terpilih. Namun, apa yang dikatakan APH melalui komentarnya di facebook seperti orang tak berpendidikan.
"Seorang yang memiliki keilmuan, terpilih menjadi pegawai BRIN, kata-katanya itu seperti orang yang tidak berpendidikan. Menghalalkan darah, sampai mengancam," ujarnya.
Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan sosial media. Ia menerangkan, jejak digital tak bisa dihapus.
"Maka kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial karena salah satu yang tidak bisa dihilangkan adalah jejak digital. Sekali kita upload, tidak akan pernah hilang. Jadi hati-hati, berbijaklah dalam menggunakan media sosial," pesannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: