Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mencatat penerima dana stimulan korban gempa bumi Cianjur per 30 April 2023 sudah mencapai 56.687 Kepala Keluarga (KK) dari 64.889 KK yang jadi sasaran.
Kepala Diskominfo Jawa Barat, Ika Mardiah, menjelaskan dana stimulan pada tahap I sudah diterima 8.316 KK yang terdiri dari rusak ringan 3.814 KK, rusak sedang 2.540 KK, dan 1,962 rusak berat.
Baca Juga: ILUNI UI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Korban Gempa Cianjur
Penerima yang sudah mencairkan sebanyak 7.908 KK atau 95,1%, terdiri dari rusak berat 1.823 KK, rusak sedang 2.463 KK, dan rusak ringan 3.622 KK.
Tahap II yang sudah menerima sebanyak 13.926 KK terdiri dari rusak ringan 8.203 KK, rusak sedang 3.715, dan 2.008 rusak berat. Penerima yang sudah mencairkan 12.990 atau 94%, terdiri dari rusak berat 1.850 KK, rusak sedang 3.521 KK, dan rusak ringan 7.619 KK.
Tahap III yang sudah menerima dana stimulan 34.445 KK, masing-masing rusak ringan 18.738 KK, rusak sedang 6.731 KK, dan rusak berat 8.790 KK. Penerima yang sudah mencairkan 9.493 KK atau baru 27,6%, terdiri dari rusak berat 3.277 KK, rusak sedang 2.240 KK, dan rusak ringan 3.976 KK.
"Hingga kini dana stimulan yang dicairkan telah mencapai sekitar Rp1,838 miliar," kata Ika kepada wartawan di Bandung, Jumat (5/5/2023).
Pencairan tahap I pada 12 Desember 2022 sebesar Rp200.405.000.000. Tahap II dicairkan pada 28 Desember 2022 sebesar Rp487.090.000.000. Sementara tahap III dicairkan 14 Maret 2023 sekitar Rp1.225.500.000.000.
Sementara dana stimulan yang sudah disalurkan ke rekening sebesar Rp1.622.655.000.000, dengan penyaluran tahap I kepada 8.316 KK dengan total Rp251,8 miliar.
Tahap II ke rekening 13.926 KK dengan total anggaran Rp354,87 miliar, dan tahap III ke rekening 34.445 KK dengan total anggaran Rp1,016 miliar.
"Pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1 sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan. Penyaringan sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.
"Syarat lain, mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan," katanya.
Ika menegaskan dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.
Dalam perkembangan di lapangan ditemui berbagai hambatan administrasi di antaranya data kependudukan tidak update yang menyebabkan terkendalanya pembuatan rekening.
Sebagai tindak lanjut, BPBD Cianjur telah bertemu Camat Cugenang, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades yang warganya terkendala administrasi kependudukan.
"Permasalahan data kependudukan dalam proses penyelesaian di kantor Camat Cugenang berupa perekaman dan update data kependudukan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Roboh Dilanda Gempa, Sepuluh Rumah Milik Pilar Kemensos Kembali Dibangun Mensos Risma
Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.
"Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kabupaten Cianjur, BPBD masing-masing, serta Bank Mandiri selaku bank yang ditunjuk pemerintah mengawal agar pencairan dana stimulan berjalan lancar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: