Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Adat, Begini Skema yang Ditawarkan Wamen ATR/BPN

        Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Adat, Begini Skema yang Ditawarkan Wamen ATR/BPN Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, mengatakan kesejahteraan yang menjadi tujuan negara didorong untuk bersifat inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada masyarakat adat. 

        Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke-37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Kalimantan Barat, di Rumah Radakng, Pontianak, Kamis, (18/5/2023).

        Baca Juga: Tinjau Langsung Lokasi Redistribusi Tanah, Wamen ATR/BPN Pastikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat

        Wamen Raja Antoni menjelaskan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 telah secara tegas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Dengan demikian, masyarakat adat harus mendapat jaminan dan perlindungan supaya tetap hidup.

        "Masyarakat adat dengan alasan pembangunan tidak boleh terlindas," ujar Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

        Menurut Raja Antoni, pihaknya kini sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal berkerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cenderawasih, Universitas Sumatra Utara, dan Universitas Hasanudin untuk kemudian dapat diterbitkan sertipikat komunal bagi masyarakat adat. 

        Sertipikat komunal tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat supaya mereka menjadi pemiliki tanah tersebut yang diakui kepemilikannya sehingga mereka dapat memberdayakan tanah itu untuk mengembangkan ekonomi.

        "Sertipikat untuk masyarakat adat ini bisa berbentuk HPL (hak pengeloaan) yang di atasnya bisa diberikan hak pakai atau hak guna bangunan," jelasnya.

        Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan, Sahara-Ikawati ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan Sembako Murah

        Dirinya menegaskan, melalui sertipikat komunal yang diberikan, masyarakat adat tidak akan kehilangan tanah adatnya, dan pada saat bersamaan dapat menumbuhkan ekonomi bagi masyarakat adat itu sendiri. 

        "Dengan skema ini diharapkan akan hadir keadilan yang saat ini telah lama absen. Ada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi pembangunan itu memiliki manfaat yang maksimal terhadap masyarakatnya," tegas Mantan Sekjen PSI tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: