Mahfud MD Tegaskan Proyek Pembangunan BTS Tetap Dijalankan: Kalau Tidak Diteruskan, Rugi!
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, memastikan proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 terus berlanjut di tengah penyidikan kasus korupsi yang menyangkut nama Menkominfo sebelumnya, Johnny G Plate.
Sebagaimana diberitakan, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Lihat Menkominfo Johnny G Plate Terjerat Korupsi BTS, DPR: Kami Kawal Perkembangan Kasusnya!
Status tersangka Johnny Plate ditetapkan seusai dirinya menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).
Mahfud menegaskan pembangunan proyek tersebut akan diteruskan. Pasalnya, kata dia, negara akan mengalami kerugian jika proyek tersebut batal dijalankan.
Dia pun meminta pembangunan proyek BTS mesti dipisahkan dengan kasus korupsi yang tengah dalam penyidikan lanjutan. Mahfud pun mengatakan proyek tersebut merupakan salah satu pembangunan strategi yang menyangkut kebijakan nasional.
"Kalau tidak diteruskan, rugi. Oleh sebab itu, pisahkan proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 dan Inkubasi Bisnis Bagi UMKM
Mahfud juga menegaskan proses hukum terhadap Johnny Plate akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia bahkan mengaku akan membuka diri jika Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri, sudah menghubungi Kejaksaan Agung silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo, dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: