Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara SEOJK PAYDI, Asuransi Jiwa Putar Otak Atur Strategi Investasi

        Gegara SEOJK PAYDI, Asuransi Jiwa Putar Otak Atur Strategi Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mencatat sampai dengan Maret 2023, industri asuransi jiwa membukukan total aset sebesar Rp611,52 triliun.

        Hasil tersebut mengalami penurunan sebesar 0.9% jika dibandingkan dengan total aset pada Maret 2022. 87,4% total aset merupakan total investasi yang sampai periode tersebut mencatatkan nilai sebesar Rp545,79 triliun.

        Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional AAJI, Shadiq Akasya menyatakan, total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Maret 2023 tercatat mengalami sedikit penurunan yakni 2,1% jika dibandingkan posisi total investasi pada Maret 2022. Baca Juga: Kuartal I 2023, AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa Capai 87,54 juta orang

        “Penerapan SEOJK PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa. Oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa harus melakukan evaluasi dan menentukan ulang strategi penempatan investasinya guna menyesuaikan portofolio produk yang dipasarkannya. Hal ini juga yang mungkin membuat total investasi asuransi jiwa menjadi sedikit menurun,” jelas Shadiq di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

        Dia menjelaskan, dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku, industri asuransi jiwa secara konsisten meningkatkan penempatan investasinya pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

        Sampai dengan Maret 2023, investasi pada instrumen SBN tercatat meningkat 23,3% menjadi Rp151,7 triliun. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen industri asuransi jiwa dalam pembangunan jangka panjang pemerintah.

        “Penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi jiwa wajib didasari oleh portofolio produk yang dipasarkan serta risk appetite dari para nasabahnya. Seiring dengan berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depannya akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sehingga para pemegang polis bisa mendapatkan manfaat produknya secara maksimal,” tutur Shadiq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: