Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Sampai 2024, Profesor Eks Pendukung Jokowi Blak-blakan: Hukum Dijadikan Alat Pemenangan Pilpres!

        Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Sampai 2024, Profesor Eks Pendukung Jokowi Blak-blakan: Hukum Dijadikan Alat Pemenangan Pilpres! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs di KPK hingga tahun 2024.

        Denny yang juga merupakan mantan pendukung Jokowi ini mengaku terhenyak dengan keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut.

        “Sejujurnya, saya terhenyak membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, dari awalnya hanya 4 tahun, menjadi 5 tahun,” ujar Denny dalam tulisannya di laman Integrity Law Firms, dikutip Minggu (28/5/23).

        Meski demikian, Denny mengaku sudah memprediksi bahwa hal-hal seperti ini akan terjadi menjelang Pemilu 2024.

        Baca Juga: Profesor Mantan Pendukung Jokowi: Yang Ingin Ambil Alih Demokrat Itu Bukan Moeldoko, Tapi Jokowi!

        Sebagaimana diketahui, Denny lewat analisis di tulisan yang ia buat sebelumnya yang cukup viral telah memprediksi adanya berbagai upaya yang mengarah pada pemenangan Pilpres 2024 untuk kubu tertentu.

        “Saya memang sudah memprediksi bahwa hukum hanya akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024,” jelasnya.

        “Namun, saya tidak pernah menyangka bahwa salah satu caranya adalah dengan super-tega memperpanjang jabatan Firli Bahuri Cs dkk. Saya awalnya masih menyimpan harapan dan tabungan prasangka baik. Saya awalnya menduga, tetap akan ada proses seleksi Pimpinan KPK. Namun, ternyata terhadap kekuasaan, apalagi yang terpotret koruptif dan destruktif, yang memang perlu dikedepankan adalah kewaspadaan, bukan harapan,” tambahnya.

        Menurut Denny, putusan MK mengenai masa tugas Firli Bahuri Cs yang diperpanjang mengkonfirmasi apa yang ia analisis dalam tulisannya terdahulu.

        Hal tersebut adalah penggunaan instrumen hukum untuk memuluskan tujuan kubu kekuasaan di Pilpres 2024.

        “Sebenarnya putusan MK tersebut masih mengkonfirmasi argumentasi saya bahwa hukum memang telah, sedang, dan akan terus dimaksimalkan oleh kubu status quo sebagai alat pemenangan Pilpres 2024,” ungkapnya.

        Baca Juga: Geger! Nilai Ganjar Tak Bisa Selesaikan Masalah Selama Memimpin Dua Periode, Warga Jawa Tengah Ini Pilih Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

        Untuk diketahui, dalam tulisan panjang yang Denny buat yang berjudul “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies”, Denny menjabarkan 9 Strategi, 10 Sempurna, cara Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

        “Dua di antara strateginya adalah, pertama, dengan menguasai komposisi hakim MK, agar putusan-putusannya, tetap sejalan dengan strategi pemenangan; kedua, menjadikan dugaan kasus hukum sebagai alat tawar, sekaligus alat sandera, guna penentuan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres,” ujar Denny.

        Sebelumnya, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs di KPK.

        Mengutip laman Tempo, Jubir MK Fajar Laksono mengungkapkan pertimbangan putusan tersebut tercantum di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Ia menjelaskan dalam putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu dinyatakan ‘Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kuran lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan’.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: