PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 menyepakati pembagian dividen sebesar Rp67 Miliar yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp15,87 per saham.
Direktur Utama PT Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan pembagian dividen kepada pemegang saham ini merupakan wujud komitmen Perseroan agar pemegang saham dapat terus percaya kepada Perseroan dan merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung Perseroan.
"Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi Perseroan kedepannya," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Djauhar menjelaskan, jadwal pembagian dividen tersebut adalah recording date pada tanggal 12 Juni 2023, Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 7 Juni 2023
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 8 Juni 2023,Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2023, Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 13 Juni 2023, dan pembayaran dividen pada tanggal 28 Juli 2023.
Direktur Keuangan PT Rukun Raharja Oka Lesmana menambahkan, RUPST juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun 2022.
Perseroan melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2022 dimana Pendapatan Usaha mencapai USD126,6 Juta dengan laba bersih sebesar USD10,8 Juta.
"Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh (acquit et décharge) seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," jelasnya.
Oka menambahkan, para pemegang saham juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2023 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Pemegang saham juga menyetujui untuk menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris perseroan, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan untuk tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan benchmark industri dan kemampuan Perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: