Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Senator AS Ubah Upaya Regulasi Kripto di Tengah Tuntutan Hukuman SEC

        Senator AS Ubah Upaya Regulasi Kripto di Tengah Tuntutan Hukuman SEC Kredit Foto: Unsplash/Viktor Forgacs
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Senator Amerika Serikat (AS), Cynthia Lummis mengatakan upayanya untuk mendorong kerangka peraturan kripto yang positif masih berjalan dengan evolusi cepat dan peningkatan adopsi mata uang kripto demi menambah urgensinya.

        Dilansir laman Cointelegraph pada Senin (12/6/2023), Lummis menerima pujian dari Crypto Twitter saat ia membagikan komitmennya untuk mengembangkan kerangka peraturan untuk memfasilitasi kepemilikan dan perdagangan aset digital di AS.

        Cuitannya di Twitter berfungsi sebagai pengingat rancangan undang-undang (RUU) yang diantisipasi yang seharusnya dirilis pada April.

        Baca Juga: Investor Kripto di Indonesia Tembus 17,25 Juta Orang Per April 2023

        Bekerja sama dengan Senator Kirsten Gillibrand, Lummis telah terlibat dalam inisiatif bipartisan untuk mengusulkan peraturan ekstensif untuk mata uang kripto.

        Upaya legislatif yang akan datang diantisipasi untuk membuat kemajuan signifikan di Kongres tahun ini, dan memberikan kerangka kerja penting untuk industri aset digital yang berkembang pesat.

        Dalam cuitannya, anggota parlemen menyoroti keberhasilan partainya dalam mencegah penyertaan pajak penambangan aset digital sebesar 30% dalam kesepakatan pagu utang baru-baru ini.

        Lummis menekankan, pertempuran untuk membangun kerangka peraturan yang transparan untuk industri kripto masih jauh dari kata selesai.

        RUU yang diusulkan bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan, termasuk mendefinisikan mata uang kripto dengan jelas dan berpotensi menghapus penunjukan "sekuritas".

        Dengan menetapkan klasifikasi yang tepat untuk token, aturan tersebut berupaya menciptakan kerangka kerja yang stabil untuk bisnis dan investor di industri kripto. Upaya tersebut akan mengatasi ketidakpastian peraturan, merangsang inovasi dan mendorong pertumbuhan yang bertanggung jawab di sektor tersebut.

        Gillibrand telah menekankan pentingnya pendekatan yang cermat. RUU yang direvisi akan memberikan pedoman eksplisit tentang prosedur diperlukan untuk memperoleh token, dan membangun kerangka kerja komprehensif yang mencakup berbagai aspek tokenisasi.

        RUU yang diusulkan seharusnya akan memberlakukan larangan universal terhadap stablecoin algoritmik. Namun, pertimbangan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan entitas yang berwenang untuk menerbitkan stablecoin dan persyaratan untuk mempertahankan cadangan dolar AS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: