Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jurus Jitu Sri Mulyani Bawa RI Maju 2045: Sektor Keuangan Bank dan Non-Bank Harus Imbang

        Jurus Jitu Sri Mulyani Bawa RI Maju 2045: Sektor Keuangan Bank dan Non-Bank Harus Imbang Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa Indonesia Maju 2045 saat ini masih terkendala di sektor keuangan yang dangkal.

        "Bapak Presiden sering sampaikan visi Indonesia 2045, (tapi) sektor keuangan di Indonesia belum mampu berkembang secara cepat dan masih sangat dangkal," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU PPSK di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

        Baca Juga: Depan Wakil Rakyat, Sri Mulyani Minta Anggaran Kemenkeu Naik di 2024

        Menurut Sri Mulyani, sektor keuangan Indonesia saat ini masih hanya didominasi oleh sektor perbankan sehingga sulit terciptanya perantara keuangan yang baik. "Nggak ada yang salah sih perbankan banyak, tapi itu tidak menggambarkan keseluruhan kebutuhan untuk menciptakan financial intermediary yang makin baik," katanya.

        Sementara, berbanding dengan sektor perbankan, Sri Mulyani menilai, lembaga keuangan nonbank di Indonesia masih tertinggal jauh. "Jadi lembaga keuangan nonbank itu masih tertinggal jauh," pungkasnya.

        Akibatnya, masyarakat yang hendak melakukan penyimpanan uang tidak memiliki banyak pilihan karena perantara untuk menyimpan uang atau instrumen investasi di Indonesia masih terbatas.

        "Intermediasi antara mereka yang sudah middle income yang mau melakukan saving dengan bagaimana saving itu ditaruh dalam berbagai instrumen investasi, itu masih terbatas dan aturan regulasinya banyak yang tertinggal," jelasnya.

        Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa banyak aturan terkait sektor keuangan di Indonesia yang sudah ketinggalan zaman. "Banyak aturan yang sudah tertinggal jaman dengan adanya teknologi baru," imbuhnya.

        Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemerintah menghadirkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dapat melahirkan reformasi sektor keuangan. Menurutnya, sektor keuangan harus makin maju untuk mencapai visi Indonesia emas 2045.

        Baca Juga: Sektor Keuangan RI Masih Dikuasai Bank, Sri Mulyani: Artinya Belum Maju, Masih Dangkal!

        Begitu juga untuk sektor fintech, yang kata Sri Mulyani, dari sisi keberadaan perannya dan literasi dari masyarakatnya harus terus ditingkatkan.

        "Jadi kalau mau bicara indikator sukses, pada saat 2045 atau menuju 2045 sektor keuangan harus makin advance, makin dalam, makin likuid, makin diverse," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: