Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerimaan Baru CPNS Tahun 2023 dan Keterbatasan APBN 2023

        Penerimaan Baru CPNS Tahun 2023 dan Keterbatasan APBN 2023 Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        APBN 2023 telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada september 2022 lalu dan dalam ketentuan tersebut tidak ada anggaran untuk membayar gaji PNS baru. Ini artinya tidak ada niat pemerintah membuka penerimaan PNS baru.

        Dalam APBN 2023, belanja pegawai naik menjadi Rp442,6 triliun atau 2,10% PDB. Bersumber dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp177,9 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp95 triliun; dan kontribusi sosial sebesar Rp169,7 triliun.

        Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah akan Merekrut Lebih dari Satu Juta CPNS

        Tercatat pada APBN 2023, belanja pegawai naik sebesar 2.10 persen PDB. Namun, kenaikan tersebut sama seperti 2020, 2021, dan 2022 (kenaikan kisaran (2,10-2.28%) di mana tahun tersebut tidak ada penambahan CPNS baru.

        Tidak ada urgensi melakukan penerimaan PNS disebabkan APBN 2023 memiliki kemampuan yang terbatas, di sampang juga desain kebijakan pegawai sipil negara adalah efisiensi sebagaimana yang tertulis dalam dokumen KEM PPKF 2023. Penerimaan Baru CPNS 2023 bila dipaksakan ada artinya kebijakan pengelolaan anggaran negara menjadi tidak konsisten, tidak pruden dan tidak efisien.

        Pemerintah menyatakan bahwa pada kebijakan reformasi birokrasi pada 2023 yang dilakukan adalah inovasi layanan publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-office), mekanisme reward and punishment, right sizing organisasi dan personil pemerintahan, dan perumusan design reformasi pensiun.

        Penambahan PNS baru menyebabkan organisasi PNS tidak right sizing, terlalu gemuk dan terlalu membebani angggaran negara.

        Pemerintah Membuka rekrutmen 2023 Lebih Faktor Politis Bukan Faktor Kebutuhan dan Efektifitas Anggaran APBN

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan membuka rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 dengan kuota lebih dari 1 juta orang.

        Langkah tersebut lebih banyak faktor politis karena dilakukan terburu-buru mengejar momen politik pemilu 2024. Motifnya adalah politik agar partai yang berkuasa menang kembali karena mendapatkan simpati dari jutaan rakyat para pelamar CPNS tersebut.

        Rekruitmen PNS 2023 tidak dalam perencanaan pemerintah dalam penyusuan RAPBN 2023 sehingga bila pemerintah mengubahnya memerlukan persetujuan DPR dan mengundang pertanyaan apakah pemerintah mau defisitnya diatas 3 persen di 2023.

        Kementerian Keuangan Sudah Mengurangi Pegawai, Kenapa MENPAN-RB Berencana Menambahnya

        Pada 2022 belanja untuk PNS daerah masih tertinggi dalam belanja daerah. Hal tersebut direncanakan akan diturunkan, mengingat sampai saat ini sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui skema transfer ke daerah (TKD).

        TKD merupaka sumber pendapatan utama untuk sebagai pendapatan daerah (APBD) terbesar sebesar 68% dan Di daerah belanja masih didominasi oleh belanja pegawai, yakni sebesar 34% berdasarkan laporan APBN 2022.

        Baca Juga: Siap-siap, Sri Mulyani Beri Bocoran Persiapan ASN Kemenkeu Pindah ke IKN Nusantara

        Dengan rencana penambahan PNS 2023 apalagi alokasi terbesarnya ada pada alokasi daerah, ini sangat membingungkan apakah struktur belanja daerah yang didominasi membayar gaji pegawai tersebut ingin dinaikan lagi.

        Kemenkeu menyatakan telah melakukan pengurangan pegawai 3.586 orang. Oleh karena itu, adanya pengurangan jumlah pegawai itu pihaknya bisa menghemat Rp902,69 miliar di 2020-2023.

        Pemerintah dengan APBN 2023 yang terbatas, ditambah lagi potensi bertambahnya beban subsidi sosial sebaiknya melakukan efisiensi PNS-nya, bahkan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang rutin dan mekanik dapat digantikan dengan teknologi robot sehingga belanja pegawai baik pusat dan daerah tidak menjadi beban pembangunan di masa depan.

        Langkah moratorium penerimaan CPNS, yakni penghentian sementara penerimaan, pernah dilakukan pemerintah dengan alasan belanja pegawai yang membebani APBN menjadikan APBN tidak dapat berkelanjutan. Lantas, apakah dengan penerimaan CPNS baru 2023 ini, beban APBN dari pegawai bukan menjadi masalah, atau masalah tersebut terpaksa diabaikan demi kepentingan politik 2024?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: