Siap-siap, Sri Mulyani Beri Bocoran Persiapan ASN Kemenkeu Pindah ke IKN Nusantara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perpindahan pegawai (Aparatur Sipil Negara/ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
"Di 2024 akan menyiapkan untuk perpindahan pegawai kemenkeu di IKN, serta jabatan fungsional baru di Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Efek Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Beberkan Strategi Baru Benahi Kemenkeu
Hal tersebut dia sampaikan di dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam agenda pembahasan Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu Tahun 2024.
"(Terkait dengan perpindahan ASN ke IKN Nusantara), Kami (Kemenkeu) berkoordinasi erat dengan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas)," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, dikutip dari laporan Warta Ekonomi, Minggu (11/6/2023) kemarin, berdasarkan perkiraan Kementerian PAN-RB, perpindahan ASN akan ke IKN akan dilakukan secara bertahap pada 2024.
Anas mengatakan, pada tahap pertama, 16.990 ASN dari lembaga pemerintahan, TNI, dan Polri akan pindah. Rinciannya terdiri dari 5.716 personil TNI dan Polri, dan 11.274 ASN dari 40 kementerian dan lembaga.
"Progres pembangunan (IKN Nusantara) berjalan baik dan luar biasa. Tentunya ini diharapkan dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan ibu kota serta kepindahan ASN, TNI, Polri tahap awal pada 2024 nanti," kata Anas.
Hal tersebut dia katakan saat mengunjungi lokasi pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (10/6/2023).
Terkait dengan pembangunan IKN yang dibangun menjadi lima tahap selama 23 tahun itu, Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu akan mendukung penuh pelaksanaan pembangunan itu.
"Dalam hal ini, anggarannya cukup dinamis dan progresnya juga sangat dinamis sehingga membutuhkan dedicated waktu dukungan termasuk dari sisi masalah aset dan berbagai landasan hukum yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN tersebut," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement