Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Genjot Investasi Migas dengan Perbaiki T&C Lelang WK

        Kementerian ESDM Genjot Investasi Migas dengan Perbaiki T&C Lelang WK Kredit Foto: SKK Migas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk meningkatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi (Migas).

        Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, investasi tersebut dilakukan dengan perbaikan terms and conditions (T&C) dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, serta fasilitas perpajakan dan insentif.

        "Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi Migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/6/2023).

        Baca Juga: Kementerian ESDM: Penyaluran LPG 3 Kg Tembus 3,32 Juta Ton Per Mei 2023 

        Tutuka mengatakan, saat ini pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) Migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid.

        Selain itu juga terkait fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100% ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk cost recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan. 

        "Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK Migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50% bagi pemerintah dan 50 persen bagi KKKS," ujarnya. 

        Adapun perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama Migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola BP.

        Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan. 

        "Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang saling menguntungkan bagi pemerintah dan KKKS," ungkapnya.

        Lanjutnya, terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas tersebut demi menunjang usaha Migas. 

        Tutuka menyebut, fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS. Selain hal-hal tersebut, pemerintah juga mendukung revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, Tutuka menegaskan bahwa pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama gross split menjadi lebih sederhana. 

        "Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak gross split. Draf usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: