Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geber Belanja Berkualitas, Kemenkeu Terbitkan PMK Soal Perencanaan Anggaran

        Geber Belanja Berkualitas, Kemenkeu Terbitkan PMK Soal Perencanaan Anggaran Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pengelolaan Anggaran). 

        Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan PMK tersebut akan diterbitkan dalam rangka mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara, termasuk terkait dengan belanja berkualitas.

        Baca Juga: Datangi Menkeu Inggris, Sri Mulyani Bahas Transisi Energi Hingga Perang Rusia-Ukraina

        Lisbon mengatakan PMK yang disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terdahulu ini disusun dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait. 

        "Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada," ungkap Lisbon, dalam media briefing di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

        Menurut Lisbon, PMK ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

        Penyempurnaan itu salah satunya terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.

        Lisbon menjelaskan penyempurnaan PMK ini dilakukan untuk menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. 

        Baca Juga: Bakrie Kelamaan Nunggak, Kemenkeu Minta PUPN Tagih Utang Lapindo Rp2 Triliun

        Selain itu, juga untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. 

        "Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran," tutup Lisbon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: