Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BP2MI Dorong Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura

        BP2MI Dorong Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura Kredit Foto: BP2MI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan usulan kenaikan upah pekerja migran Indonesia sektor domestik di Hong Kong dan Singapura.

        "Berbasis pada upah atau gaji yang secara eksplisit diterima hari ini di negara penempatan tersebut. Jadi, itu standardisasi kita. Secara rasional kita ingin ada kenaikan dengan jumlah yang sudah existing," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

        Baca Juga: BP2MI Nyatakan Perang Semesta Lawan Sindikat TPPO Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

        BP2MI mengusulkan besaran kenaikan upah minimum pekerja migran Indonesia sektor domestik di Singapura menjadi sekitar Rp8 juta per bulan. Rinciannya, pekerja migran Indonesia baru atau belum memiliki pengalaman akan menerima dari sebelumnya SGD550 menjadi sebesar SGD750.

        Benny melanjutkan, pekerja migran Indonesia di Singapura yang telah memiliki pengalaman kerja atau yang melakukan perpanjangan kontrak akan menerima upah dari sebelumnya SGD550 menjadi sebesar SGD900 atau sekitar Rp10 juta.

        Sementara itu, besaran upah minimum pekerja migran Indonesia sektor domestik di Hong Kong diusulkan BP2MI naik menjadi HKD4.730 (Rp9,1 juta) bagi pekerja baru atau yang belum memiliki pengalaman. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan makan sebesar HKD1.196 (Rp2,3 juta) sehingga totalnya Rp11,4 juta per bulan.

        Selanjutnya, BP2MI mengusulkan bagi pekerja migran Indonesia yang sudah berpengalaman bekerja dari Singapura, Hong Kong, dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HKD5.500 (Rp10,5 juta) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HKD1.196 (Rp2,3 juta) atau total mencapai Rp12,8 juta per bulan.

        Menurut Kepala BP2MI, usulan kenaikan ini dilakukan dengan alasan penempatan pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura telah lebih dari tiga dasawarsa.

        BP2MI mendorong perubahan kebijakan pemerintah Hong Kong dan Singapura sehingga ada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia.

        Baca Juga: Kepala BP2MI: Muliakan Pekerja Migran Indonesia, Jangan Rendahkan

        "Enam tahun tidak pernah ada kenaikan gaji, yang pertama. Kedua, bagaimana bisa standar gaji itu sama baik bagi mereka yang baru dengan mereka yang sudah berpengalaman. Dari sisi kompetensi yang sudah lama tentu lebih unggul sehingga standar gaji juga harus berimbang dengan standar kompetensi PMI," ujarnya.

        Benny menyadari pihaknya tidak bisa sendiri untuk mendorong kenaikan upah bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik di dua negara tersebut.

        Guna merealisasikan beberapa usulan tersebut, Benny mengatakan BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura untuk dapat melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait di Hong Kong dan Singapura.

        "Kita ingin juga hal ini menjadi perhatian yang serius bagi perwakilan kita di luar negeri untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada pekerja migran Indonesia," pungkas Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: