Jemaah Haji Kembali ke Indonesia, Bea Cukai Tegaskan Aturan Barang Bawaan Penumpang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para jemaah haji yang kembali ke Indonesia untuk mematuhi aturan soal pembawaan barang penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa PMK 203/PMK.04/2017 memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang.
Baca Juga: Sikat Habis! Bea Cukai Gagalkan Kasus Pencucian Uang Rp5,1 Miliar di Bandara Soetta
"Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa ke luar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu. Ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).
Encep menjelaskan, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Dia melanjutkan, pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa, tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Adapun saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. "Saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal US$500," tuturnya.
Atas kelebihan dari nilai tersebut, kata Encep, akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: