- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Soal Keluhan Pengusaha Pertashop, Sofyano Zakaria: Saatnya Pertamina Tinjau Kembali Ketentuan Sarana dan Fasilitas Pertashop
Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, menilai keberadaan Pertashop seharusnya tidak membuat bertambahnya beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia menilai persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop tidak serta merta harus diatasi dengan menjadikan Pertashop ikut menyalurkan BBM bersubsidi.
"Masalah yang dialami pengusaha Pertashop pada intinya adalah tidak atau kurang lakunya BBM Pertamax yang dijual Pertashop karena Pertashop dikelilingi Pertamini dan Pertabotol yang bisa bebas menjual BBM penugasan Partalite yang harganya di bawah harga Pertamax," jelas Sofyano dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Lewat Pertashop, Masyarakat Bisa Secara Legal Jual BBM
Lebih lanjut, Sofyano menilai sangat tidak tepat jika ada pemikiran mengalihkan penyaluran Pertalite dari SPBU ke Pertashop. Pasalnya, keberadaan SPBU di seluruh wilayah NKRI sudah sejak awal dirancang buat menyalurkan segala jenis BBM dan sudah paling memenuhi segala ketentuan UU dan peraturan lain yang berlaku, yang tidak terdapat pada Pertashop, misalnya terkait UU Lingkungan.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga BPH Migas harusnya mampu mencegah rembesnya Pertalite ke Pertamini dan Pertabotol yang jadi penyebab tidak lakunya Pertamax yang dijual Pertashop," katanya.
Menurut Sofyano, keberadaan Pertamini dan Pertabotol juga perlu mendapat perhatian Pemerintah. Ia mengatakan Pertamini dan Pertabotol harusnya bisa dibina dan dijadikan sebagai mitra Pertamina dalam menyalurkan BBM Pertamax dalam skala yang sesuai dengan keberadaan mereka.
Pertashop, kata Sofyano, harusnya menjadi peluang bisnis bagi UKM dan mempermudah masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan dalam memperoleh BBM. Oleh karena itu, keberadaan Pertashop harus mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah, misalnya terkait pinjaman bank yang bagusnya tidak dikenakan bunga dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya.
"Sudah saatnya Pertamina juga meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan fasilitas yang wajib dibangun pada Pertashop sehingga investasi untuk Pertashop tidak lagi sebesar ratusan juta seperti yang terjadi selama ini. Dengan demikian maka beban buat usaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin," ujar Sofyano.
Baca Juga: Mengapa Bisnis Pertashop Buntung, Pertamini Justru Untung?
Terakhir, ia menilai Pertamina harus memperhatikan soal jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 km dan juga jarak antar-Pertashop yang idealnya sekitar 5 km.
"Ini harus jadi aturan yang standar dan wajib dilaksanakan dengan konsisten sehingga tidak merugikan para pihak yang menyalurkan BBM," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: