Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, perencanaan pembangunan di desa-desa seluruh Indonesia telah sesuai dengan target dan sasaran yang ditetapkan. Hal ini terbukti, salah satunya dari pemanfaatan dana desa 2023 yang lebih diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi dan kualitas SDM di desa.
Menurutnya, tahun 2023 dana desa yang dipakai untuk pertumbuhan ekonomi sebanyak 45,7% dan untuk SDM 37,1%. Artinya, ini menunjukkan perencanaan pembangunan di desa-desa sudah on track.
"Karena memang dana desa bisa dipakai apa saja kecuali yang dilarang," ujar Mendes Gus Halim dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan, besarnya total presentase dana desa 2023 untuk dua aspek tersebut menjadi bukti bahwa perencanaan dalam membangun desa telah sesuai masalah, potensi, dan data yang ada. Dana desa boleh dimanfaatkan untuk apa saja asalkan berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Karenanya, keberhasilan ini tidak terlepas dari hasil kerja keras Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Diharapkan, manfaat baik keberadaan tenaga ahli hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) dapat dipublikasikan sehingga masyarakat mengetahuinya.
"Kalau pendamping tidak bisa kerja, pemanfaatan dana desa tidak sesuai aturan, kalau pendamping tidak bisa kerja, saya tidak bisa lihat pembangunan di desa; kalau pendamping tidak bisa kerja, saya tidak tahu apakah perencanaan pembangunan di desa sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan masalah," jelasnya.
Gus Halim menambahkan, ketika nanti semua desa telah berhasil mencapai status mandiri, pendampingan yang harus dilakukan juga makin berat. Sebab, fokusnya tidak lagi pada infrastruktur, justru beralih pada pemberdayaan agar SDM makin berkualitas seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
"Desa makin mandiri, makin butuh pendamping. Makanya, obsesi saya adalah 1 desa 1 pendamping karena tugasnya makin berat," kata Gus Halim.
Dalam acara itu, digelar penyerahan santunan dan Jaminan Hari Tua (HJT) dari BPJS kepada dua keluarga pendamping desa yang gugur saat menjalankan tugas. Keduanya adalah untuk ahli waris Edi Shandra, PLD Kabupaten Aceh Barat, sebesar Rp43.662.440 dan ahli waris Fadhliana, PD Kabupaten Nagan Raya, sebanyak Rp43.695.392.
Selain itu, terkumpul juga dana solidaritas TPP Aceh untuk ahli waris Fadhliana sebesar Rp19.816.000 sebagai bentuk solidaritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum