Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tindak Tegas Perusahaan Hilir Migas yang Tak Rutin Beri Laporan

        Tindak Tegas Perusahaan Hilir Migas yang Tak Rutin Beri Laporan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas yang akan memberikan sanksi kepada Perusahaan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas yang tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin mendapat dukungan Pengamat Kebijakan Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria.

        Sofyano menjelaskan, Pelaporan Kegiatan Usaha Hilir Migas merupakan amanah UU RI nomor 22 Tahun 2001 yang sifatnya wajib dijalankan. Dia setuju bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarnya karena menyangkut wibawa Undang Undang dan juga pemerintah.

        Baca Juga: Produksi Migas Meningkat 8%, PHE Terus Kembangkan Pengelolaan Operasi di Dalam dan Luar Negeri

        "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM," tegasnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

        Tak hanya itu, Sofyano pun meminta Kementerian ESDM untuk bertindak tegas terhadap Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia yang telah diundangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020.

        "Ketentuan KBLI mengacu kepada Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik," katanya menerangkan.

        Pihak Kementerian ESDM dan Badan Usaha migas yang ada, seperti Pertamina, perlu mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan atau mitranya yang masih belum melaksanakan ketentuan KBLI, misalnya Bidang Usaha Angkutan BBM masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu Perusahaan atau PT.

        "Pemisahan Bidang usaha angkutan dengan bidang usaha niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi terwujudnya 'keamanan' distribusi dan ketahanan energi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: