Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cara Menjaga Bisnis Kuliner Aman dan Terjaga dari 'Pencuri Ide' Lewat HKI

        Cara Menjaga Bisnis Kuliner Aman dan Terjaga dari 'Pencuri Ide' Lewat HKI Kredit Foto: Instagram/Amor Cakes and Bakery
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bimo Prasetio, Founder Smartlegal.id adalah seorang pengacara yang membantu para pebisnis, termasuk bisnis kuliner agar tidak terjerat hukum di kemudian hari. Bimo biasanya membantu pengusaha mengurus urusan legal atau permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan HaKI atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

        Dalam YouTube Foodizz Channel, Bimo menjelaskan bahwa kekayaan intelektual ini ada berbagai macam, mulai dari merek, paten, desain, hak cipta dan hak terkait, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.

        Sementara itu, brand terdiri dari warna, huruf, gambar, yang digunakan untuk mempromosikan bisnis. Untuk brand, nama perlindungannya adalah merek, bukan paten. Malahan, paten ini seharusnya digunakan untuk hal berbau inovasi atau teknologi. Jadi, tidak ada kaitannya brand dengan paten.

        Baca Juga: Cara Menentukan Menu di Bisnis Kuliner, Banyak atau Sedikit Ya?

        Perlu diketahui juga bahwa mendaftarkan merek ada kelas-kelasnya. Kelas 1 sampai dengan kelas 34 adalah untuk perlindungan produk, sedangkan kelas 35 sampai dengan kelas 45 adalah untuk perlindungan jasa.

        Kemudian, ada juga perlindungan desain industri sebagaimana sebuah brand membuat suatu produk inovatif yang eksklusif hanya mereka yang punya. Contohnya botol kaca dari merek AQUA yang unik dan eksklusif.

        Dalam desain industri, konfigurasi warna yang berpadu menjadi ciri khas dan estetika serta memiliki nilai dari sebuah merek dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan hukum.

        Selain itu, sebuah menu juga bisa didaftarkan ke dalam merek. Contohnya adalah Big Mac dari McDonald's dan Es Teh Indonesia. Syaratnya adalah menu tersebut harus berupa keunikan, bukan susunan kata yang menjadi kesatuan.

        Jadi, sebelum menuntut pebisnis lain 'mencuri' ide bisnis kamu, pahami terlebih dahulu soal hukum-hukum bisnis yang ada di Indonesia. Sehingga, jika ingin membuat sebuah merek, jangan memakai merek yang umum sehingga orang lain kepincut ingin memakainya juga.

        Seperti kasus yang pernah menjerat Pecel Lele Lela lantaran logo bisnis tersebut mirip dengan logo Starbucks. Saat itu, Pecel Lele Lela sudah berskala restoran, bukan lagi pedagang kaki lima. Sehingga Starbucks 'marah' lantaran logonya mirip sekali. Untungnya, Pecel Lele Lela langsung minta maaf dan mengganti logonya. Setelah itu, mereka pun mendapat respek dari masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: