Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Startup Legal Hukumku Raih Pendanaan, Dipimpin East Ventures

        Startup Legal Hukumku Raih Pendanaan, Dipimpin East Ventures Kredit Foto: East Ventures
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan rintisan (startup) Indonesia dengan fokus konsultasi dan layanan hukum, Hukumku, mengumumkan perolehan pendanaan yang dipimpin oleh East Ventures. Pendanaan yang tidak disebutkan nilainya ini dialokasikan untuk mempercepat pengembangan produk dan upaya pemasaran, sejalan dengan rencana peluncuran perusahaan ini pada November 2023.

        Dilansir dari keterangannya pada Kamis (14/9/2023), co-founder dan CEO Hukumku, Fritz Hutapea mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas dukungan East Ventures terhadap misi untuk mendemokratisasi dan merevolusi akses hukum di Indonesia.

        “Kepercayaan mereka terhadap visi Hukumku memperkuat komitmen kami untuk memanfaatkan teknologi agar layanan hukum dapat diakses oleh semua orang… saya yakin bahwa Hukumku dapat membawa perubahan baik akan layanan hukum di Indonesia dan sekitarnya," ujar Fritz. 

        Baca Juga: Perangi Perubahan Iklim, East Ventures dan Temasek Foundation Guyur Rp10 Miliar di CIIC 2023

        Hukumku didirikan oleh Fritz yang berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri hukum, beserta Michael Jagadpramana sebagai Chief Operating Officer, dengan lebih dari lima tahun pengalaman di ekosistem startup, dan Glorio Yulianto sebagai Chief Marketing Officer dengan rekam jejak yang mendalam di startup teknologi periklanan.

        Hukumku lahir karena masih banyak masyarakat Indonesia memiliki akses terbatas terhadap layanan hukum ketika mereka sangat membutuhkannya. Ini pun diperburuk dengan kurangnya informasi dan transparansi, sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman bahwa konsultasi hukum cenderung mahal dan rumit. Dari sisi pengacara, mereka turut menghadapi tantangan untuk mendapatkan klien karena persaingan biasanya didasarkan pada koneksi atau referral.

        Karena itu, Hukumku menyediakan platform yang menghubungkan para pengguna dengan pengacara yang telah diseleksi dengan cermat. Platform ini menyediakan informasi penting bagi pengguna untuk menemukan pengacara yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Informasi tersebut mencakup detail, seperti profil pengacara, izin praktik, bidang keahlian, lokasi, serta penilaian dan ulasan pengguna.

        Selain itu, Hukumku memprioritaskan transparansi dengan memberikan informasi mengenai harga dari layanan hukum kepada para pengguna, memastikan ekspektasi yang jelas bagi para pengguna.

        “Komitmen kami lebih dari sekadar melayani pengguna, Hukumku juga berfokus untuk membuka akses pengacara ke pengguna dan meratakan ranah persaingan. Kami berdedikasi untuk meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan keterjangkauan di industri hukum Indonesia," tambah Fritz.

        Di samping itu, Hukumku akan menawarkan konten edukasi dan seminar gratis yang mencakup berbagai topik terkait layanan hukum dan kasus-kasus yang sedang marak dibicarakan  untuk mengedukasi para pengguna terkait terminologi dan proses hukum, sehingga membantu masyarakat menghindari pemahaman yang salah dan informasi yang kurang tepat tentang proses hukum.

        Co-Founder dan Managing Partner East Ventures, Willson Cuaca mengatakan bahwa East Ventures yakin bahwa Hukumku tidak hanya menjembatani kesenjangan dalam layanan hukum, tetapi juga mendefinisikan kembali soal layanan hukum yang dapat diakses seluruh masyarakat.

        “Sudah saatnya industri hukum di Indonesia mengalami revolusi teknologi, dan kami yakin Hukumku dapat menawarkan solusi hukum yang inovatif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Willson.

        Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia CFX Resmi Meluncur, Apa Landasan Hukumnya?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: