- Home
- /
- Government
- /
- Government
Satgas BLBI Sita Tanah dan Bangunan di Sumut, Nilainya Tembus Rp228,1 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset tanah dan bangunan di tujuh lokasi di wilayah Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp228,1 miliar.
“Estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228.159.000.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada keterangan resminya, yang diterima Senin (16/10/2023).
Rionald menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dengan pemasangan plang atas aset properti tersebut berupa tanah dengan luas total 85.176 meter persegi dan bangunan dengan luas total 13.213 meter persegi.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tiga Aset Obligor Senilai Rp111,2 Miliar di Jakarta Selatan
Adapun rincian aset tersebut, antara lain:
1. Satu bidang tanah seluas 3.978 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 1.400 meter persegi. Letaknya di Desa Gedong Johor, Deli Serdang, Sumatera Utara. Berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5,31 miliar.
2. Satu bidang tanah seluas 566 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 220 meter persegi. Letaknya di Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2,25 miliar.
3. Satu bidang tanah seluas 6.638 meter persegi. Terletak di Medan Kota, Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp58,91 miliar.
4. Tiga bidang tanah seluas 21.376 meter persegi berikut bangunan gudang di atasnya. Terletak di Medan Deli, Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp43,1 miliar.
5. Satu bidang tanah seluas 43.405 meter persegi yang terletak di Medan Kota Belawan, Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp39,76 miliar.
6. Ada 59 bidang tanah seluas 8.337 meter persegi terletak di Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp68,14 miliar.
7. Satu bidang tanah seluas 876 meter persegi yang terletak di Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10,68 miliar.
Rionald menjelaskan, aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh DJKN Kemenkeu dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Dia menambahkan, penguasaan fisik aset dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, perwakilan DJKN, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, serta dihadiri perwakilan kepolisian dan aparat pemerintah daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujar Rionald.
Baca Juga: Staf Ahli Kemenkeu Sebut Perang Israel-Palestina, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti