- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Demi Subsidi Tepat Sasaran, Surat Rekomendasi Jadi Mekanisme Pembelian BBM
Surat rekomendasi merupakan salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume.
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP mengatur terkait surat rekomendasi berlaku tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.
Baca Juga: Pertamina dan APH Tindakan 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Harus dipahami, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan JBT Solar dan JBKP Pertalite. Kalau kita kembali ke filosofi subsidi, maka subsidi itu diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat meningkatkan kemampuan daya belinya. Subsidi harus kita atur agar tepat sasaran dan tepat volume,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/11/2023).
Iwan mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan.
Dimana, beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna.
“Kami mengharapkan penerbitan surat rekomendasi ini dapat dipahami dengan baik oleh konsumen pengguna, penerbit surat rekomendasi, serta badan usaha penyalur, sehingga memudahkan konsumen pengguna memanfaatkan BBM bersubsidi dan BBM penugasan untuk mendukung kegiatannya,” ujarnya.
Baca Juga: Agar Ada Efek Jera, Dugaan Pencurian BBM di Belawan Harus Segera Diproses
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan poin perubahan aturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan, memasukkan persyaratan khusus KUSUKA bagi daerah yang sudah terimplementasi bagi konsumen usaha perikanan, penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi (persyaratan umum dan khusus).
Serta ketentuan kewajiban Badan Usaha Penugasan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu waktu bila diperlukan berdasarkan laporan penyalur.
“Selain itu, perubahan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan dan maksimal tiga bulan untuk konsumen nelayan, penambahan formulasi dan tabel perhitungan kebutuhan JBT dan JBKP sebagai batas atas perhitungan volume surat rekomendasi dalam keputusan Kepala BPH Migas,” ujar Wahyudi.
Baca Juga: Pencurian BBM di Medan Sebabkan Pipa Pertamina Bocor dan Terbakar
Wahyudi meminta agar surat rekomendasi, jangan disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi bagi pihak-pihak terkait.
“Sanksi ini bisa diberikan kepada masing-masing pihak, termasuk kepada konsumen penggunanya,” ucapnya.
Untuk mempermudah masyarakat, penerbitan surat rekomendasi dapat menggunakan teknologi informasi (TI) atau manual.
"BPH Migas telah menyiapkan tabel bantu untuk daerah yang belum memiliki sistem IT yang baik. Surat rekomendasi dalam prosesnya diharapkan menuju digitalisasi dengan sistem IT yang bagus,” ungkapnya.
Baca Juga: Amankan Stok BBM di Jawa Tengah, PGN dan Pertamina Bangun Proyek Pipa Minyak Pengapon - Boyolali
Lanjutnya, ia menyebut bahwa BPH Migas terus melakukan improvement terkait regulasi, tata kelola penyaluran BBM subsidi, dan BBM penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar