Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Himbau Konservasi Air Tanah, Kementerian ESDM: Bangunlah Sumur Resapan

        Himbau Konservasi Air Tanah, Kementerian ESDM: Bangunlah Sumur Resapan Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk mengamankan cadangan akuifer air tanah dangkal, terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dengan infiltrasi air yang terbatas.

        "Kita mengimbau masyarakat membangun embung, sumur resapan, atau biopori sehingga ada infiltrasi, sehingga air tanah yang ada akan dapat terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Plt. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11/2023).

        Baca Juga: Kementrian ESDM Sebut Potensi EBT di Indonesia Capai 3 Ribu GW

        Wafid mengatakan, embung atau sumur resapan diperlukan di daerah perkotaan yang tanahnya sudah tertutup aspal dan beton, sehingga infiltrasinya terbatas. 

        Bahkan ketika ada aliran air hujan pun akan ditangkap drainase dan mengalir ke sungai, kemudian ke muara. Jadi tidak ada resapan air di tanah.

        "Dengan membuat sumur resapan sederhana, embung, atau pun biopori, masyarakat dapat menabung air hujan untuk mengisi air tanah dan mengurangi potensi terjadinya banjir di musim hujan," ujarnya. 

        Untuk melakukan konservasi air tanah, selain mengimbau pembangunan sumur resapan air, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan regulasi terkait persetujuan penggunaan air tanah.

        Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

        Pemberlakuan izin air tanah (non-komersial) ini hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

        Baca Juga: Kementerian ESDM Terus Kembangkan CCS

        Begitupun dengan, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: