Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Butuh Perhatian Pemerintah, Rasio Kewirausahaan Indonesia Baru Capai 3,47%

        Butuh Perhatian Pemerintah, Rasio Kewirausahaan Indonesia Baru Capai 3,47% Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesMenkopUKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, rasio kewirausahaan nasional baru mencapai 3,47 persen. 

        Sebagaimana diketahui, berdasarkan berbagai lembaga internasional memprediksi Indonesia bakal menjadi negara maju di tahun 2045 mendatang. Untuk mewujudkannya Indonesia harus mengejar target kenaikan rasio kewirausahaan hingga 12 persen yang merupakan prasyarat utama sebagai negara maju.

        Baca Juga: KemenkopUKM Gelar Pelatihan Pengelolaan Krisis Komunikasi

        Arif menyebut, dengan rasio tersebut artinya butuh upaya keras dari pemerintah dan stakeholder terkait agar target minimal 12 persen di tahun 2045 bisa terpenuhi.

        "Saat ini pengembangan kewirausahaan berfokus pada inovasi yang menjadi salah satu kunci untuk menghadapi tantangan transformasi tren dunia yang cukup cepat. Inovasi pula yang dibutuhkan UMKM untuk berkembang lebih jauh hingga naik kelas," ujar SesMenkopUKM, Arif Rahman dalam diskusi media bertema ‘UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas’, Jumat (17/11/2023). 

        Arif mengatakan, terdapat lima indikator yang perlu dicapai pelaku UMKM untuk bisa disebut naik kelas. Pertama terwujudnya seluruh variabel yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

        Selain itu juga terpenuhinya variabel yang diatur dalam PP No 8/2021 tentang modal dasar perseroan serta pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria UMKM.

        Kedua, terwujudnya kenaikan omzet UMKM dan ketiga inklusifitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi dan informasi. Keempat, terwujudnya kemudahan ekspor dan kemudahan akses informasi. 

        Selanjutnya kelima terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana dalam pilot proyek rumah produksi bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah lainnya.

        "Melalui diskusi kami harap dapat dihasilkan ide dan pemikiran untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tanah air agar kita bersama-sama bisa menyongsong terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045," ujarnya. 

        Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, KemenKopUKM, Temmy Satya Permana mengatakan, upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas dihadapkan pada masalah yang cukup serius di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi. 

        Baca Juga: Sederhananya Target Anies, PKS: Kami Menyadari Kondisi Underdog...

        Dimana, pelaku usaha yang mayoritas adalah pelaku usaha mikro justru dihadapkan pada perang harga di dalam platform digital.

        Masalah lain adalah pelaku UMKM didominasi oleh reseller daripada produsen. Hal ini mengakibatkan multiplier effect dari UMKM menjadi tidak begitu besar. Parahnya lagi UMKM yang mayoritas usaha mikro merupakan pelaku usaha subsisten.

        "Ironisnya ekonomi digital ini isinya 90 persen dari pelaku usaha kita adalah reseller bukan produsen. Nah ini jadi tugas berat bagi kami dan Kementerian Lembaga terkait yang membina UKM, KemenKopUKM hanya sebagai koordinator," ujar Temmy.

        Baca Juga: Ciptakan Lapangan Pekerjaan Berkualitas, Prabowo-Gibran Janji Perketat Masuknya TKA Hingga Lakukan Pendampingan Wirausaha Pemula

        Tantangan lain di sektor UMKM untuk menuju Indonesia emas di tahun 2045 adalah derasnya produk impor. Hal itu mengakibatkan UMKM khususnya para produsen menjadi kian berat tantangannya. 

        Oleh sebab demi melindungi pasar dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

        "Salah satu cara kit adalah membatasi arus barang masuk ke negara kita adalah melalui aturan yang bijak dan tegas. Selain itu kita perlu mengedukasi masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri," ungkapnya. 

        Disisi lain, Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Aufride Herni Novieta menambahkan, untuk menjadikan UMKM berdaya saing, KemenkopUKM terus berupaya mendorong mereka memenuhi aspek legalitas usaha. 

        Dengan adanya legalisasi akan ada kemudahan mendapatkan pangsa pasar, pembiayaan hingga optimalisasi teknologi digital.

        "Kita perlu mendorong legalitas dan sertifikasi usaha yang pasti. Kita juga harap bisa masuk ke ekosistem dari hulu ke hilir. Kedepan usaha mikro di 2024 sudah bertransformasi secara formal dan terhubung dengan segala aspek itu," ujar Novieta. 

        Untuk memastikan pelaku usaha Mikro naik kelas, Novieta berharap sinergi dan kerja sama dengan multi pihak.

        Sebab diakui KemenkopUKM tidak bisa bekerja sendiri untuk menjadikan UMKM khususnya pelaku usaha mikro naik kelas.

        Baca Juga: Partai Gelora Yakin Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi Mampu Selesaikan Masalah Anak Muda Indonesia

        "Tantangan kami ke depan mendorong pelaku mikro melakukan transformasi. Ini tidak bisa lepas dari upaya kita bersama dari pemerintah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat hingga media," ucapnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: