Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Hukum Karet UU ITE, Kominfo: Ada Perubahan di Pasal 27 dan 45

        Soal Hukum Karet UU ITE, Kominfo: Ada Perubahan di Pasal 27 dan 45 Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan terdapat perubahan atas Pasal 27 dan Pasal 45 di undang-undang ITE. Hal ini lantaran dua pasal tersebut sering jadi polemik di masyarakat dan dianggap pasal karet.

        Dalam pasal 27 disebutkan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat konten asusila bisa diakses. Semuel mengatakan perubahan ini kemudian diselaraskan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

        Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna

        “Terkait pidana itu normanya sudah ada di KUHP yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu kami selaraskan supaya ada kontinuitas dan juga memberikan perlindungan," kata Semuel dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

        Namun dalam UU ITE terbaru, Semuel menjelaskan akan mengecualikan mereka yang menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri.

        "Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya nah di situ tuh mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri," jelas Semuel.

        Dia mencontohkan kasus Baiq Nuril yang mencuat beberapa tahun silam. Saat itu wanita asal Nusa Tenggara Barat terjerat UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya berinisial M terkait perbuatan asusila.

        Baca Juga: Bongkar Potensi Ekonomi Data Center, Menkominfo Budi Arie: USD47 Miliar!

        Baiq Nuril malah dijatuhi hukuman kurungan maupun denda padahal dirinya menggunakan rekaman suara digital itu sebagai barang bukti untuk membela diri.

        “Contoh yang paling konkret yang bisa lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan dia itu ingin memproteksi dirinya. 'Saya itu tadi sedang dilecehkan" gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya dan juga terkait kesusilaan itu tidak berlaku kalau kita lihat pasal 45 ayat di tuntutannya," kata Semuel.

        Dengan adanya perubahan yang dibawa di RUU perubahan kedua UU ITE, Semmy berharap peristiwa sejenis tidak lagi terjadi. 

        Baca Juga: Website Lebih Inklusif, Kominfo Hadirkan Fitur Ramah Disabilitas dan Metaverse

        Serta korban bisa mendapatkan keadilan hukum yang benar. "Jadi kami beri pengecualian-pengecualian agar penggunaan pasal-pasal ini tidak serampangan digunakan. Dan ini yang kami lakukan," ujarnya.

        Sementara itu, Semuel mengungkapkan ada beberapa tambahan pasal dalam UU ITE. Misalnya pelindungan anak, konten berbahaya dan juga terkait mengatur ekosistem digital.

        "Kita juga menambahkan terkait bagaimana mengatur ekosistem digital. Jadi sebenarnya mirip seperti yang ada di Eropa yaitu digital marketing act dan juga digital service act," jelas dia.

        Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari pada Rabu (22/11/2023), menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

        Baca Juga: Hemat Investasi, Menkominfo Budi Arie Resmikan Pemancar Digital TVRI

        1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
        2. Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
        3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
        4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut – nakuti
        5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
        6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1
        7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: