Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sertifikasi Tanah Muhammadiyah, Raja Antoni: Kerja Nyata Segalanya

        Sertifikasi Tanah Muhammadiyah, Raja Antoni: Kerja Nyata Segalanya Kredit Foto: Kementerian ATR-BPN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Antoni menyebut pihaknya terus memberikan kepastian hukum atas tanah umat beragama di Indonesia.

        Hal ini ditandai dengan penyerahan empat belas sertifikat wakaf milik dari Muhammadiyah di Pekanbaru, Provinsi Riau dilansir pada Minggu, (26/11). 

        Baca Juga: Sambangi Garut, Raja Juli Turun Membagikan Sertifikat Wakaf NU

        Diketahui, di atas berbagai bidang tanah tersebut sudah berdiri bangunan milik Muhammadiyah seperti panti asuhan, Taman Kanak-kanak dan PAUD, sekolah, hingga Kantor Muhammadiyah Kabupaten Dumai. 

        Menurut Raja Antoni, dalam kurun waktu tujuh tahun Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikasi 135.012 tanah wakaf. Tujuh tahun Sertifikasi tersebut meningkat 1,5 kali apabila dibandingkan dengan 39 tahun pemerintahan sebelumnya yang mencapai 97.420 bidang. 

        "Rata-rata sertifikasi tahunannya meningkat dari 2.497 menjadi 19.287 per tahunnya," terang Raja Antoni yang juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. 

        Raja Antoni menerangkan bahwa sertifikat memiliki posisi yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan sertifikat, tanah tersebut tercatat oleh negara sehingga pihak yang tak berkepentingan tidak dapat melakukan klaim terhadap tanah tersebut. 

        "Kalau tanah sudah bersertifikat, sangat kecil kemungkinan terjadi sengketa atau konflik," jelas Mantan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute tersebut. 

        Seusai melakukan pembagian sertifikat, Ia juga mengajak agar warga Muhammadiyah proaktif berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan setempat. Terlebih pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak kenai biaya atau gratis. 

        Baca Juga: 12% Lagi Selesai, Hadi Tjahjanto Optimistis Bereskan Sertifikasi Palangka Raya

        “Saya mengajak kepada Bapak/Ibu semua apabila terdapat tanah wakaf yang belum bersertifikat, mari dibawa ke Kantor Pertanahan. Tidak dipungut biaya apapun,” katanya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: