Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Ungkap Pemerintah Bakal Terus Dorong Ketersediaan SPKLU dan SPBKLU

        Kementerian ESDM Ungkap Pemerintah Bakal Terus Dorong Ketersediaan SPKLU dan SPBKLU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, Kementerian ESDM menyiapkan kesiapan infrastruktur untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). 

        Sripeni menyebut, hal itu dilakukan melalui membangun charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

        Dimana, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, per November 2020 tersedia 62 titik SPKLU di seluruh wilayah Indonesia, yang tersebar di 37 lokasi. 

        Lalu, sampai dengan Juni 2023, sudah disediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebanyak 1.330 unit dan SPKLU sebanyak 842 unit. 

        Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan 13 Juta Motor Listrik Beroperasi Pada 2030

        "Sampai dengan Juli 2023 artinya pemerintah sudah mulai meng-introduce yang namanya di sini sudah naik SPKLU-nya menjadi 842 unit dan kemudian SPBKLU-nya menjadi 1.330 unit,” ujar Sripeni dalam sesi diskusi bertajuk 'Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik' di Jakarta, Rabu (29/11/2023). 

        Sripeni mengatakan, keseriusan pemerintah mendukung transisi energi juga ditunjukkan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. 

        Baca Juga: Wah, Ternyata Masyarakat Bisa Hemat Rp250 Ribu Bila Gunakan Motor Listrik

        Inpres tersebut memuat program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas untuk mendukung dampak positif bagi lingkungan.

        “Sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Pak Ikhsan mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat-pemerintah daerah, kementerian/lembaga, karena sebenarnya ini mendatory,” ucapnya. 

        Lanjutnya, peralihan ke kendaraan listrik, menjadi mandatory untuk didorong operasionalnya di lingkungan pemerintahan lantaran untuk memberi contoh bagaimana peran pemerintah serius dalam peralihan energi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: