Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Tawarkan Solusi Atasi Masalah Tahunan Pengusaha-Buruh Soal Upah: Kita Perlu Ubah Ini!

        Anies Baswedan Tawarkan Solusi Atasi Masalah Tahunan Pengusaha-Buruh Soal Upah: Kita Perlu Ubah Ini! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait fenomena tahunan soal kenaikan upah buruh atau pekerja di mana dari sisi pengusaha tak jarang merasa keberatan dengan tuntutan yang ada.

        Hal ini terjadi dalam acara dialog yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Senin (11/12/23).

        Mengenai hal ini, Anies mengungkapkan memang kenaikan upah buruh merupakan masalah klasik yang mau tidak mau akan berdampak pada tiga pihak.

        “Ini satu persoalan klasik yang muncul tahunan menimbulkan ketidakpastian di 3 pihak (Perusahaan, Pemerintah, Pekerja). Di pemerintahan menjelang Oktober itu pusing, mulai itu tarik menarik setiap tahun begitu,” ungkap Anies.

        Anies menilai perlu adanya formulasi baru yang bisa merekap jangka panjang terkait kenaikan upah yang tentunya bisa diterima oleh semua pihak.

        Baca Juga: Anies Baswedan Tegas: Kita Ingin Bebas Bicara Tanpa Adanya Rasa Takut Dipenjara

        Anies menilai pada dasarnya jika ada formulasi yang tepat maka fenomena “pusing tahunan” soal upah ini tak perlu terjadi.

        “Saya berpikir kenapa kita tidak membuat sesuatu yang lebih predictable yang membuat antar tahun tidak usah kita tarik menarik seperti ini terus menerus, kalau seperti ini ujungnya zero sum, bukan sekadar mencari kompromi. Saya lihat kita perlu mengubah ini, perlu duduk bersama menyepakati formula bersama untuk periode multiyears sehingga kita tak perlu setiap tahun kita punya ketegangan,” jelasnya.

        “Tentu ini tidak sederhana, tapi kalau menurut kami bila ini disusun dengan prinsip keadilan kita akan bisa kerjakan, harus ngomong bareng-bareng,” tambahnya.

        Anies menekankan formulasi jangka panjang soal upah ini perlu mengutamakan prinsip keadilan dalam prosesnya.

        Ia menyinggung pengalamannya soal menaikkan upah buruh sampai 5 persen di mana dianggap melawan ketentuan pusat yang menginstruksikan hanya 0,8 persen. Bahkan Anies mengaku dituntut oleh kalangan pengusaha terkait keputusannya tersebut.

        Anies mengungkapkan saat itu ia memegang prinsip keadilan di mana pada 2021 saat masa terdampak Covid kenaikan upah sebesar 3,3 persen maka menurutnya sangat tidak adil dan tak masuk akal apabila di 2022 di mana masa Covid sudah terlewat kenaikan hanya 0,8 persen.

        “Dalam regulasi baru, UMP di Jakarta kenaikannya 0,8 persen, bagaimana Anda bisa menjelaskan pada akal sehat bahwa di saat ekonomi lebih baik dari 2021, ditahun 2022 regulasi berubah naiknya cuma 0,8 persen padahal inflasinya 1,1 persen pertumbuhan sekitar 4 persen di Jakarta. Itulah sebabnya kenapa saya katakan ini tidak adil, regulasinya yang tidak fair,” jelasnya.

        Contoh prinsip keadilan yang ia terapkan lainnya adalah saat masa Covid-19 di mana ekonomi dan dunia usaha mengalami dampak yang besar. Menurutnya saat itu ia mengeluarkan arahan bahwa pengusaha yang memang terdampak Covid tidak diwajibkan menaikkan upah dan ambil jalan duduk bersama dengan para pekerja mengatasi masalah tersebut.

        Di sisi lain, bagi sektor usaha yang tak mengalami dampak bahkan keuntungan seperti usaha masker yang saat itu naik permintaannya dan usaha sejenisnya, maka mereka harus tetap menaikkan upah sesuai arahan yang diberikan.

        Baca Juga: Anies Baswedan Masih Berjaya di Jakarta Menurut Survei Terbaru

        “Sektor yang terdampak negatif maka UMP nya tidak perlu naik bahkan bisa dibicarakan oleh buruh. Tapi sektor yang terdampak positif harus berbagi dengan buruhnya, itu pabrik masker dll booming saat itu, nggak fair kalau dia bilang hadapi covid,”

        “Jakarta satu-satunya yang menerapkan itu, keadilan ini sangat prinsip, mungkin tidak sesuai regulasi tapi dalam prinsip saya ambil keputusan regulasi (aturan) itu nomor 4, nomor 1 keadilan, kedua public interest, ketiga commen sense. Itu pada saat 2021 disepakati 3,3 persen,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: