Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo!

        Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas penyebaran judi online, salah satunya dengan mematikan jaringan mereka dalam media sosial dari X.

        Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini melayangkan peringatan kepada pengelola platform tersebut untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.

        Baca Juga: Turun Bereskan Hoax Saat Pemilu, Menkominfo Budi Arie Puji Gerak Pro-aktif PWI

        "Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

        Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.

        Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

        Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

        Baca Juga: Bersama OJK, Menkominfo Budi Arie Persempit Gerakan Judi Online di Indonesia

        Saat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.

        Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

        Baca Juga: PKS Dorong OJK Lakukan Langkah Pencegahan Atasi Masalah Judi Online di Masyarakat

        “Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.

        Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah berhasil memblokir lebih dari 805.923  konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.

        Baca Juga: Tegas! OJK Perintahkan Perbankan untuk Segera Blokir Rekening Judi Online

        Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: