Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyebut, saat ini telah tersusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di 34 Provinsi.
Adapun beberapa provinsi tersisa yang belum menyusun RUED adalah provinsi-provinsi baru hasil pemekaran seperti, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Djoko mengatakan, RUED merupakan kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
Baca Juga: DEN Akui Target Lifting Minyak Sulit Dicapai, Ini Sebabnya!
"Hingga 31 Desember 2023 Alhamdulillah 34 Provinsi sudah menyelesaikan RUED. Sebetulnya, seluruh provinsi sudah selesai semua, namun karena di Papua itu ada pemekaran wilayah, ada 4 wilayah provinsi baru yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/1/2024).
Djoko menyebut, draft RUED, Papua, diulang kembali yang tadinya satu provinsi, sekarang jadi lima karena ada tambahan empat.
"Sehingga tinggal provinsi itu yang belum kita selesaikan di tahun 2003 dan Insyaallah 2024 kita akan selesaikan," ujarnya
Lanjutnya, saat ini progresnya adalah 33 Provinsi telah memiliki nomor register, 1 Provinsi sedang merevisi (penyesuaian Daerah Otonom Baru/DOB) Ranperda RUED, 1 Provinsi DOB sedang menyusun draf dokumen RUED dan 3 Provinsi belum menyusun Perda RUED karena Daerah Otonom Baru, yaitu Papua Tengah.
Baca Juga: RPP Kebijakan Energi Nasional Ditargetkan Selesai Juni 2024
Djoko menanmbahkan, tahun 2023 DEN telah melakukan pendampingan penyusunan RUED di 5 Provinsi: DKI Jakarta, Kepri, Papua Barat, Papua dan Jatim (revisi). Selain itu, DEN juga melakukan sosialisasi dengan 4 Daerah Otonom Baru: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Masih di tahun yang sama, DEN berhasil menerbitkan Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan RUEN dan RUED.
Dengan kata lain, ini merupakan penyempurnaan, dulu itu RUEN itu harus sampai ke pemerintah daerah.
"Nah di dalam revisi perpes ini, yang dalam perpes 73 ini cukup sampai tingkat provinsi. Karena apa? Untuk provinsi saja masih ada satu yang tertinggal, yaitu karena ada daerah pemekaran. Kita bayangkan kalau ada 500 kabupaten kota maka ini akan lambat sekali. Sehingga untuk daerah tingkat 2 digabungkan rencana pemerintah daerahnya di tingkat provinsi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: