Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye!

        Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak akan ikut berkampanya dalam pesta demokrasi kali ini, dirinya menyatakan isu yang beredar adalah tidak benar. Ia membantah akan kampanye dalam masa akhir dari Pilpres 2024.

        "Yang bilang siapa (saya mau ikut kampanye)? Ini, ini, ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya” ujar Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2).

        Baca Juga: JK Sebut Jokowi Langgar Undang-Undang Jika Ikut Kampanye

        Ia menegaskan bahwa sebagai presiden dirinya tidak akan berkampanya untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

        "Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi.

        Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Di sisi lain, ia meminta segenap jajaran pemerintah untuk netral guna menjaga persatuan dari Indonesia.

        "Saya mengimbau, mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hal pilih, datang ke tempat pemungutan suara (TPS), memberikan suara sesuai pilihan dan saya ingin menegaskan kembali bahwasanya TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," tutur Jokowi.

        Baca Juga: Ramai Akademisi Kritik Pemerintahan Jokowi Jelang Pemilu, JK: Tak Terbantahkan

        Sebelumnya, Jokowi memberikan mengklarifikasi  terkait pernyataannya yang menyebut presiden diperkenankan mengikuti kegiatan kampanye dan memihak di gelaran Pemilu. Jokowi menyebut, pernyataan itu lahir atas pertanyaan awak media yang bertanya ihwal boleh tidaknya seorang menteri berkampanye. Dia mengklaim, pernyataannya berdasar pada peraturan perundang-undangan.

        "Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).

        Baca Juga: Ramai Akademisi Kritik Pemerintahan Jokowi Jelang Pemilu, JK: Tak Terbantahkan

        "Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutserakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara," tambahnya. 

        Dia menegaskan, pernyataannya tak perlu diintepretasikan lebih luas untuk menghindari kegaduhan di tengah publik. Pasalnya, apa yang disampaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

        Baca Juga: Menyambut Jokowi, Orderfaz Wakili Startup Teknologi di Bandung

        "Sudah jelas semuanya kok, jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diintepretasikan kemana-mana," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: