Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Listrik PLTS Atap Hanya Bisa Dinikmati Sendiri

        Listrik PLTS Atap Hanya Bisa Dinikmati Sendiri Kredit Foto: Naeli Zakiyah Nazah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan kebijakan mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap oleh masyarakat.

        Kebijakan tersebut, tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. 

        Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

        Adapun yang menjadi salah satu poin penting dari revisi Permen tersebut adalah dihapuskannya aturan yang membolehkan konsumen listrik PLTS atap untuk mengekspor atau menjual kelebihan listrik yang dihasilkan dari PLTS atap ke PT PLN (Persero).

        Baca Juga: Pengusaha Protes Tak Bisa Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, IRESS Nilai Hanya Mementingkan Bisnis

        “Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap,” tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (23/2/2024). 

        Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana ekspor-impor listrik antara konsumen dengan PLN bisa dilakukan, yang mana jika jumlah energi listrik yang diekspor oleh konsumen lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor dari PLN pada bulan berjalan.Baca Juga: Belajar dari Vietnam, Pengamat: Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Hindari Kerugian Negara

        Dimana, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

        Sebagaimana diketahui, Aturan terbaru ini ditetapkan oleh Mentteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: