Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Protes Tak Bisa Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, IRESS Nilai Hanya Mementingkan Bisnis

Pengusaha Protes Tak Bisa Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, IRESS Nilai Hanya Mementingkan Bisnis Kredit Foto: Xurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menilai protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS Atap hanya berdasarkan kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya membaca beberapa artikel keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS Atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS Atap sebelumnya. Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat,” katanya kepada media. 

Lagi pula, kata Marwan, alasan keberatan yang disampaikan pengusaha-pengusaha itu tidak cukup berdasar. “Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi. Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api,” kata Marwan. 

Baca Juga: Belajar dari Vietnam, Pengamat: Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Hindari Kerugian Negara

Menurut Marwan, pemasang PLTS Atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara. “Alasan yang disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Pada revisi aturan yang sudah disetujui Pemerintah paparnya, tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS Atap. “Tidak ada larangan. Jadi pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan.”

Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia. “Konsep menakar kebutuhan listrik itu jauh lebih penting karena tidak akan merugikan negara.”

Baca Juga: Pemerintah Setuju Revisi Aturan PLTS Atap, CESS: Pasokan Listrik bagi Masyarakat Tetap Andal

Selain tidak mempedulikan APBN, paparnya, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik. “Karena listrik bercampur dengan listrik yang dibangkitkan oleh negara. Kalau sudah begitu, gimana masyarakat kecil yang selama ini menikmati tarif yang masih disubsidi oleh negara.”

Untuk itu, Marwan berharap, aturan yang telah disetujui oleh Pemerintah segera diundangkan untuk menggantikan peraturan menteri yang berisiko merugikan negara tersebut. “Ini penting agar negara tidak rugi.”

Selain berbagai masalah-masalah tersebut di atas, kata Marwan, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya karena pemasang atau pengusaha PLTS atap tidak bisa memastikan durasi paparan matahari sehingga pasokan listrik menjadi tidak andal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: