- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2024: Kementerian PUPR sampaikan Pembangunan IKN Sesuai Target dan Roadmap
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah dimulai sejak tahun 2020 terus berlangsung sesuai dengan target dan roadmap pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), Danis Sumadilaga, dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2024: "Menuju Ibukota Baru Nusantara: Pembiayaan dan Kesiapan Infrastruktur" di Hotel Shangri-La Jakarta, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Danis mencontohkan pembangunan Istana Negara di IKN sudah terealisasi sebesar 56,37%, sedangkan pembangunan jalan tol langsung ke IKN sudah mencapai 70% dengan jarak tempuh 30-40 menit ke Balikpapan.
Di kawasan IKN juga telah dimulai pembangunan 89 paket pekerjaan konstruksi dengan investasi senilai Rp68,6 triliun, seperti kawasan perkantoran, hunian, rumah ibadah, serta sistem jaringan air minum dan sanitasi.
"Proses pembangunan berjalan sesuai dengan tahap-tahap yang telah direncanakan,” jelas Danis Sumadilaga, dalam rangkaian acara peringatan ulang tahun ke-34 Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) itu.
Danis menjelaskan pembangunan IKN dilakukan dalam lima tahap. Pertama, tahun 2022-2024, pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas dengan jumlah penduduk 260 ribu orang.
Tahap II, tahun 2025-2029, pembangunan area inti IKN termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset dan talenta. Tahap III periode 2030-2034, pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas.
Tahap IV periode 2034-2039, pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan. Tahap V, periode 2040-2045, pengokohan reputasi IKN sebagai Kota Dunia Untuk Semua dengan jumlah penduduk akan mencapai 1.911.000 orang.
Di sisi lain, Managing Partner dari Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Sartono menambahkan IKN adalah perubahan baru yang inovatif yang dimulai sejak 2020 dan akan rampung tahun 2045.
Dentons HPRP, jelasnya, berharap dapat ikut mendorong kerja sama yang harmonis dari berbagai pihak untuk pembangunan IKN guna mendorong perekonomian nasional.
Di tempat yang sama, Troy Pantouw, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, menambahkan salah satu roadmap pembangunan IKN yang akan direalisasikan tahun ini adalah perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-79 di IKN.
"Pembangunan ini sudah berjalan dan sudah mulai kelihatan. Pada Juni 2024, akan ada topping off Hotel Nusantara yang dibangun oleh perusahaan swasta. Jadi Agustus sudah bisa nginap di hotel ini,” terangnya.
Sementara itu, Irman Boyle, Wakil Presiden Eksekutif, Kepala Direktorat Group Advisory Indonesia Infrastructure Finance (IIF) mengatakan saat ini di lapangan setidaknya ada dua sikap investor berinvestasi di IKN.
Pertama, ingin melakukan proyek percontohan dengan harapan dapat diperluas ke proyek dengan keyakinan terhadap regulasi dan komitmen dari Pemerintah. Kedua, masih menunggu adanya kepastian jaminan (underwrite) dari Pemerintah.
"Mau nggak mau kunci untuk mendapatkan Rp600 triliun dalam 5 tahun dan mendapatkan 2 juta populasi, Pemerintah harus underwrite pembiayaan, modal utama politik harus komitmen 15 tahun berikutnya, bukan hanya 5 tahun,” terangnya.
Selain itu, menurutnya, kapasitas birokrasi harus sama, mulai dari Menteri, Direktur hingga Kasubdit untuk siap memberikan kemudahan fisik, perizinan sampai bisa mencapai financial close,” paparnya.
Di tempat yang sama, Mohammad Faisal, Executive Director Center of Reform on Economics menyoroti soal realistis perencanaan dan roadmap pembangunan IKN. Dia mengatakan ada risiko yang harus dikalkulasi, terutama soal populasi yang sangat penting sebagai demand, konsumen dan market.
Faisal mencontohkan tahun 2025, populasi IKN ditargetkan sebanyak 600 ribu-800 ribu. Angka ini, jelasnya, hampir sama dengan jumlah penduduk Kota Samarinda yang mencapai 850 ribu-900 ribu orang dan Kota Balikpapan sebanyak 700 ribu-750 orang.
Kemudian, tahun 2035 akan mencapai 1,1 juta-1,2 juta orang. Naik lagi menjadi 2,7 juta hingga 1,9 juta orang tahun 2045. Artinya, IKN akan menjadi 3 kali kota Balikpapan dan Samarinda.
"Artinya perlu kecepatan realisasi pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung karena dalam satu tahun ke depan sudah menjadi Samarinda dan Balikpapan baru dari populasi,” jelasnya.
Tantangan lain, disampaikan Berly Martawardaya, Research Director INDEF. Dia menilai IKN akan menjadi kota sepi seperti sejumlah Ibu Kota baru di beberapa negara, seperti Putrajaya di Malaysia, Canberra di Australia atau Washington DC di Amerika Serikat jika hanya berfungsi sebagai pusat administrasi negara.
Untuk itu, dia menganjurkan Pemerintah membuka cabang kampus terbaik di IKN, seperti ITB, UI ataupun UGM, sehingga mengundang populasi ke daerah itu sehingga menjadikan IKN sebagai kota pendidikan atau education city.
"Target 2025 ada 1,9 juta yang akan tinggal di sana, Putrajaya sampai sekarang 120.000 orang padahal hampir 30 tahun jadi ibu kota. Canberra 350 ribu. Washington masih 330 ribu setelah 230 tahun,” ujarnya.
Berly juga mengingatkan adanya tantangan pembangunan IKN melihat kondisi kemampuan APBN karena masih ada prioritas anggaran, seperti pendidikan minimal 20% dari APBN dan adanya proyeksi penurunan ekspor.
Sementara itu, Partner Dentons HPRP, Michael A. Kaihatu membahas peluang yang dapat diperoleh di IKN dibandingkan investasi di daerah lain.
"Mengurus izin yang ada saat ini sering ada kendala antara pemerintah pusat dan daerah, dengan adanya otoritas IKN saya kira ke depan dalam rangka pengurusan perizinan ini lebih mudah karena satu pintu kelembagaan di sana. Ini satu peluang yang baik dari aspek hukum,” paparnya.
Sementara itu, Partner Dentons HPRP, Winda Tania menjelaskan perlu adanya creative funding karena tantangan investasi di IKN adalah belum adanya kepastian penjaminan pemerintah.
Kesiapan utilitas, status aset lahan, larangan penjaminan aset hasil kerja sama karena di lahan pemerintah maka aset tidak bisa dijaminkan, perlu solusi agar lender dapat menjaminkan proyek. Kemudian, kesesuain peraturan regulasi sektor dan IKN yang perlu diharmonisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat