Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengkritik sikap pemerintah terkait dengan tak adanya revisi aturan dalam pembatasan penjualan dari bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Mulyanto, pemerintah sewenang-wenang menerapkan aturan terkait yang mengakibatkan masyarakat resah dan banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi
Baca Juga: Godok Lagi Aturan Pembelian BBM Subsidi, Kementerian ESDM: Kalau Enggak, Ya Rugi
“Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul. Aksinya sudah dijalankan, namun dasar hukumnya belum terbit. Ini kan artinya pemerintah sebenarnya bertindak tanpa dasar hukum. Mengambil tindakan tanpa dasar regulasi,” kata Mulyanto, dilansir Jumat (15/3).
Mulyanto menerangkan hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi ini. Padahal draftnya sudah lama jadi dari BPH Migas kemudian melalui Kementerian ESDM dan ke Sekretariat Presiden.
“Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah,” terang Mulyanto.
Mulyanto menyebut ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.
Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum.
“Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian subsidi menjadi tepat sasaran,” kata Mulyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar