Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Korupsi Sebaiknya Tidak Terpengaruh Opini Publik

        Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Korupsi Sebaiknya Tidak Terpengaruh Opini Publik Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses hukum dalam kasus korupsi PT Timah sebaiknya jangan dipengaruhi oleh opini publik. Hal itu diutarakan Fickar karena adanya survei yang mengatakan 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.

        Fickar menyarankan agar proses hukum yang saat ini berlangsung sebaiknya diawasi saja. Namun, menurutnya pengawasan itu tidak dengan membangun opini publik. 

        "Sekarang kalau yang disebutkan orang-orang yang dikatakan korputor harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belom melalui proses hukum harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah," kata Abdul Fickar, Selasa (23/4/2024).

        Baca Juga: Lingkaran Setan, Rahasia Dibalik Korupsi Rp271 Triliun

        Ia meyakini, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti sehingga dalam upaya penegakan hukum tersebut membutuhkan proses dan prosedur sehingga dapat mendudukkan persoalan sesuai hukum.

        "Kejaksaan harus bekerja berdasarkan alat bukti, meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik tapi harus bekerja sesuai proses hukum," ucapnya.

        Meski demikian, ia juga menyarankan agar adanya sosialisasi bahaya korupsi kepada para pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan termasuk penegak hukum sendiri. Hal itu sebagai bentuk pencegahan. 

        "Meski demikian penguatan publik tentang bahaya korupsi harus terus dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pencegahan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: