Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minat Berinvestasi di Reksa Dana Syariah? Simak Tips Ala Bahana TCW Ini

        Minat Berinvestasi di Reksa Dana Syariah? Simak Tips Ala Bahana TCW Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tak salah memilih instrumen investasi syariah, khususnya reksa dana syariah.

        Hal ini menjadi penting, mengingat semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memilih investasi yang mendatangkan imbal hasil, namun tetap menyesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

        Baca Juga: Prospek Menjanjikan, Investasi Gak Pake Ribet Bersama Bahana ETF Bisnis 27

        Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir Februari 2024 terdapat 264 produk reksa dana syariah atau 15,37 persen dari total 1.718 produk reksa dana yang dipasarkan di Indonesia. Sesuai dengan namanya, reksa dana syariah akan mengalokasikan dana investasinya ke efek-efek investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau yang biasa disebut dengan Daftar Efek Syariah (DES).

        Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) Danica Adhitama, mengatakan bahwa memilih berinvestasi di produk-produk reksa dana syariah yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi adalah langkah yang bijak.

        Meski begitu, dia menilai perlu ada beberpa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, manajer investasi yang memasarkan produk reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang membantu menajemen dalam mengawasi dan memonitoring kegiatan manajer investasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

        Efek-efek investasi yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya adalah yaitu saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah dan efek syariah lainnya. Penentuan efek dan kelas aset ini menggunakan perhitungan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah.

        Kedua, kata Danica, akad yang digunakan dalam memulai investasi reksa dana syariah. Di Indonesia sendiri, kata dia, akad yang lazim digunakan adalah wakalah, di mana seorang investor memberikan kepercayaannya terhadap manajer investasi.

        Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, BRI Danareksa Sekuritas Bagikan Ratusan Paket Sembako di 8 Kota Indonesia

        “Di indonesia, akad Wakalah adalah akad yang paling lazim digunakan, di mana seorang investor memberikan kepercayaan kepada manajer investasi untuk dapat mengelola dana yang di investasikan untuk kemudian manajer investasi mengelola investasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah,” kata Danica dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/4/2024).

        “Manajer investasi juga mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan dari dana yang telah di investasikan sedangkan pokok ataupun nilai tambah dari dana yang di investasikan sepenuhnya adalah milik investo,” tambahnya.

        Ketiga, ujar Danica, setiap manajer investasi, berdasar arahan dari Dewan Pengawas Syariah secara periodik melakukan cleansing. Cleansing sendiri adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal – hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.

        Baca Juga: Sampai Dipuji Jokowi, Ini Rahasia Pengembangan Usaha Sri Agustin

        Danica menyebut, proses cleansing ini biasanya dilakukan untuk memisahkan keuntungan investasi dari pendapatan bunga/capital gain dari efek yang sudah keluar dari Daftar Efek Syariah (DES).

        “Sebagai manajer investasi yang memiliki 29 tahun pangalaman di industri investasi tanah air, Bahana TCW berkomitmen penuh dalam penerapan prinsip-prinsip Syariah di tata kelola produknya. Selain hal tersebut di atas, pelibatan prinsip Syariah dalam penentuan tujuan investasi serta menghindari riba, gharar, maysir dan haram dalam setiap transaksi selalu menjadi perhatian kami. Sehingga investasi yang dilakukan dapat semaksimal mungkin memenuhi prinsip Syariah,” ujar Danica. 

        Bahana TCW juga menawarkan berbagai produk reksa dana Syariah, yang diantaranya memiliki kinerja baik adalah reksa dana Bahana Likuid Syariah dan Bahana MES Syariah Fund. Bahana Likuid Syariah mengalokasikan 100 persen dananya di instrumen syariah pasar uang dan/atau efek syariah pendapatan tetap kurang dari 1 tahun. Sebagai reksa dana pasar uang, produk ini memiliki kinerja yang cukup optimal dengan menawarkan tingkat pengembalian sebesar 4,56 persen di satu tahun terakhir.

        Sementara Bahana MES Syariah Fund yang merupakan reksa dana pendapatan tetap syariah mengalokasikan 80 persen s/d 100 persen investasinya dalam sukuk pemerintah. Selain itu, maksimal 20 persen dialokasikan pada instrumen pasar uang Syariah. Sementara imbal hasil produk ini untuk 3 tahun terakhir mencapai 12,25 persen.

        Danica menuturkan, keberadaan manajer investasi membantu dalam menentukan alokasi investasi sesuai prinsip syariah. Di Bahana TCW sendiri, kata dia, memiliki tim Unit Pengelolaan Investasi Syariah untuk memastikan semua produk Reksa Dana Syariah Bahana TCW memenuhi prinsip yang sesuai dengan perundang-undangan.

        Baca Juga: IKN Masih Kurang Seksi untuk Investor Luar Negeri

        “Selain itu, dengan pengalamannya, manajer investasi dapat membantu anda menyusun strategi dan memilih momentum yang tepat untuk berinvestasi dengan memperhatikan dinamika pasar untuk dapat memperoleh imbal hasil yang sesuai tujuan investasi syariah masing-masing nasabah. Di Bahana TCW kami memiliki expertise dan pengalaman yang mumpuni dalam membantu anda dalam mencapai tujuan investasi syariah anda,” tutup Danica.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: