Efek Tragedi SMK Lingga Kencana, Bey Minta Study Tour Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan kegiatan study tour yang diselenggarakan pihak sekolah jangan membebani orang tua siswa karena jika dilakukan di luar provinsi akan memakan biaya lebih mahal.
"Kalau memang tidak mampu jangan dipaksakan, itu kan hanya kegiatan tambahan," tegas Bey kepada wartawan di Bandung, Senin (13/5/2024)
Baca Juga: OJK Jabar: Kredit Perbankan Capai Rp625 Triliun di Maret 2024
Ditambah lagi dengan kejadian kecelakaan yang melibatkan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Kabupaten Subang kemarin, pihak sekolah bisa menolak jika kendaraan yang akan digunakan sudah tidak layak beroperasi.
"Misalnya perusahaan bus dari Bandung tapi kenapa plat nomornya luar kota?" katanya
Bey mencontohkan ada sekolah di SMP di Kota Bandung yang meminta Dinas Perhubungan untuk mengecek langsung layak tidaknya kendaraan yang akan digunakan Study tour.
"Jadi sekolah ini meminta langsung Dishub untuk mengecek langsung kendaraannya," ujarnya
Baca Juga: Genjot Rute Baru, Pemprov Jabar Dorong Penurunan Biaya Avtur di BIJB
Terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024, ia menegaskan hanya berlaku di Jawa Barat saja.
"Surat Edaran ini hanya berlaku di Jawa Barat jadi tidak untuk seluruh Indonesia. Jadi kalau dari provinsi lain sangat kita terima," tegasnya
Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Dibuka Mulai 3 Juni, Bersiaplah!
"Kami ingin sekolah-ekolah di Jabar agar study tour-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” jelasnya
"Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua," tegasnya.
Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.
Baca Juga: Tanggung Biaya Pengobatan, Pemprov Jabar Berduka atas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: