Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pada bulan Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menekankan, perusahaan asuransi atau reasuransi wajib memiliki aktuaris.
“Masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Agusman dalam paparannya.
Agusman menuturkan, OJK sendiri tengah memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi tertentu.
“Peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” jelasnya.
Lebih jauh, Agusman menyebut, OJK juga berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia. Hal itu dinilia perlu untuk mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
“OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: