Yudi Purnomo Klaim Harun Masiku Sukar Ditangkap Tanpa Rossa Bekti, Kuasa Hukum Kusnadi: Dia Sedang Melecehkan KPK
Kuasa Hukum Kusnadi, Staf Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus menyentil keras eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo atas pernyataannya yang menyebut KPK bakal kesulitan menangkap Harun Masiku yang sudah empat tahun buron jika penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan timnya didepak dari lembaga anti rasuah itu.
Menurut Petrus, pernyataan Yudi justru mengkerdilkan KPK, seolah-olah lembaga itu tak berdaya tanpa Rossa dkk. Sebagai figur yang dibesarkan KPK, Yudi kata Petrus tak seharusnya mengeluarkan pendapat tersebut, dia memuji kinerja Rossa dan timnya namun disisi lain dia juga menganggap enteng kinerja KPK.
“Tanpa Rossa dan kawan-kawan, KPK akan tidak berhasil mengungkap kasus itu pernyataan ini sebetulnya melecehkan KPK,” kata Petrus ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (23/6/2024).
Selain melecehkan, pernyataan Yudi dinilai bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK, sebab lembaga yang sudah mengukir sejumlah prestasi mentereng itu seolah-olah sangat bergantung pada Rossa, sehingga ketika Rossa tak lagi bekerja untuk KPK lembaga itu dianggap tak bertaring lagi.
Petrus menyesali pernyataan itu sebab kinerja KPK tidak bergantung pada satu figur saja, untuk menuntaskan berbagai masalah korupsi di negara ini semua pegawai KPK perlu kekompakan dan kerja tim.
“Yudi menempatkan KPK pada posisi yang sangat bergantung kepada kemampuan individu Rossa dan kawan-kawan. Ini berbahaya orang bekerja di KPK atau dimanapun itu ada sistemnya ada hukum yang mengatur bukan kepada kemampuan individu yang nabrak segala aturan,” tegasnya.
Adapun Purbo Bekti diminta segera didepak dari KPK lantaran dinilai tak becus menuntaskan kasus Harun Masiku. Desakan ini mengemuka setelah Rossa dkk memeriksa serta menyita sejumlah barang seperti handphone hingga ATM milik Kusnadi.
Pemeriksaan serta penyitaan barang-barang Kusnadi dilakukan Rossa Cs saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu.
Rossa Cs dianggap melanggar prosedur lantaran memeriksa serta menggeledah Kusnadi tanpa prosedur yang jelas. Bahkan Rossa diduga memalsukan dokumen penyitaan barang milik Kusnadi.
Tim kuasa hukum Kusnadi telah melakukan berbagai upaya hukum termasuk meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak kepolisian agar segera mengevaluasi kinerja Rossa dan anggotanya di KPK. Tak berhenti disitu tim kuasa hukum Kusnadi juga segera mengadukan dugaan pelanggaran ini ke Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Mabes Polri.
“Rossa dan kawan-kawan kita Propamkan. Hari Selasa 25 Juni 2024 kita lapor ke Bareskrim,” tukas Petrus.
Sebelumnya Yudi Purnomo meminta KPK untuk tetap mempertahankan Rossa dan timnya sebagai penyidik di lembaga itu. Yudi mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku yakni AKBP Rossa Purbo Bekti sudah berada di jalur kebenaran.
"AKBP Rossa Purbo Bekti sudah di jalan yang benar dalam menemukan posisi Harun Masiku sehingga tidak perlu diganti," kata Yudi.
Yudi menuturkan sikap Rossa Purbo itu sudah jadi kewenangannya. Meskipun caranya mesti melakukan penggeledahan hingga penyitaan ke Kusnadi disorot banyak pihak.
Ia mengatakan jika ada pihak yang menuduh kinerja penyidik KPK sudah tidak sesuai, maka sebaiknya ajukan gugatan praperadilan atau melapor ke Dewan pengawas atau Dewas KPK.
"Rossa bekerja atas perintah pimpinan KPK karena itulah maka dia sudah dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan. Sehingga KPK tentu berkepentingan tidak mengganti Rossa yang merupakan kasatgas Penyidikan," jelas Yudi.
Selanjutnya Yudi bilang jika Rossa Purbo diganti maka pencarian Harun Masiku justru akan kembali menemui jalan buntu. Sebab, Rossa dinilai sudah memiliki petunjuk yang signifikan soal keberadaan Harun Masiku.
"Tidak akan tuntas tanpa tertangkapnya Harun masiku sekaligus menjawab teka teki dan misteri siapa yang menyembunyikan dan melindungi Harun Masiku," tutur Yudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: