Banyaknya kasus gagal bayar di industri asuransi beberapa tahun belakangan ini membuat statistik pertumbuhan premi asuransi terkontraksi kearah negatif.
Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menyampaikan, premi asuransi nasional mengalami pertumbuhan negatif khususnya asuransi jiwa.
"Berdasarkan statistik asuransi nasional khususnya pendapatan premi asuransi nasional ada pertumbuhan yang negatif khususnya pada pendapatan premi asuransi jiwa ya beberapa tahun belakangan ini bahkan sejak covid," kata Kapler dalam diskusi media dengan tema Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan", di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Asuransi Mikro Usahaku, Askrindo beri perlindungan UMKM
Kapler menambahkan sebagai pengamat melihat dampak kasus kasus gagal bayar terhadap proses risk asesmen yang kurang atau tidak baik bagi perusahaan asuransi umum, kerugian maupun asuransi jiwa.
"Proses risk asesmen yang kurang atau tidak baik ya ini berlaku baik bagi perusahaan asuransi umum, kerugian maupun asuransi jiwa," paparnya.
Lebih lanjut katanya, penyebab gagal bayar asuransi bisa terjadi karena kurangnya edukasi terhadap masyarakat atau calon nasabah. Maka itu diperlukan edukasi secara baik dan masif kepada masyarakat.
"Penyebab gagal bayar asuransi itu kita bisa melihatnya penyebabnya apa saja ya tentu pertama itu adalah edukasi kepada nasabah kalau nasabah itu memang kita anggap masih rendah. Oleh karena itu hal yang paling penting bagi kita perusahaan asuransi dan juga ini bagi calon nasabah awal-awalnya adalah perlunya edukasi yang baik kepada calon nasabah," urainya.
Baca Juga: Beri Perlindungan Finansial, Asuransi Astra Sambut Baik TPL jadi Asuransi Wajib
Selain itu, Kepler juga menyampaikan bagi perusahaan asuransi sebelum menjual polis, nasabah harus memahami arti manfaat dan fungsi asuransi berdasarkan hak dan kewajiban dalam kontrak asuransi.
"Kita harus memastikan sebenarnya ya sebelum kita menjual polis polis nasabah betul-betul memahami arti manfaat dan fungsi asuransi itu kita harus yakin kan bahwa nasabah telah memahami mengerti dengan hak dan kewajibannya berdasarkan kontrak asuransi," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: