Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY Beri Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Indonesia

        AHY Beri Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Indonesia Kredit Foto: Pemprov Jabar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengklaim jika pihaknya akan memastikan terus menginventarisasi serta mendata semua tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia.

        "Kalau sudah jelas clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat," kata AHY dalam keterangan di Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

        Baca Juga: Yahya Staquf Pastikan 5 Kader NU yang Temui Presiden Israel Diganjar Sanksi, ini Dia

        Eksistensi masyarakat hukum adat menurut dia merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan yang berkaitan dengan politik, hukum, dan sosial.

        "Jadi esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujarnya.

        Pihaknya juga mengaku berkomitmen dalam mengakselerasi pendaftaran sekitar 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di seluruh Indonesia yang telah diinventarisasi.

        Sekitar 16 provinsi lokasi tanah ulayat telah diinventarisasi dan identifikasi tersebut antara lain Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Bali, NTT, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

        Baca Juga: SPKS Sebut Penyelesaian Lahan Sawit Rakyat Harus Dilihat dari Tipologi Tanahnya

        Tindakan tersebut sudah sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

        "Ini (pendaftaran tanah ulayat) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tetapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," tuturnya.

        Dirinya pun mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, yang dianggap telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak dalam satu forum guna membicarakan bagaimana cara menyamakan persepsi serta regulasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

        Baca Juga: Konsolidasi Tanah di Kawasan Kumuh Palmerah, Kementerian ATR/BPN: Mereka Hidup Lebih Layak, Nilai Tanahnya Bakal Naik

        Dalam keterangan tersebut, Hadi juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat, diperlukan langkah bersama mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian.

        Selain itu, diperlukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian dan lembaga termasuk dengan masyarakat hukum adat, memutakhirkan data serta sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.

        Baca Juga: Cocok Buat Pengguna Whoosh, Kota Baru Parahyangan Tawarkan Hunian Bernuansa Resort di Bandung

        "Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi," jelas Hadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: