Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) menyatakan bahwa MUFG Bank Ltd (MUFG) telah menyelesaikan transaksi pengambilalihan atas pembelian sebanyak 1.87 miliar saham atau sebesar 70,61% dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan di MFIN.
Dan dengan demikian MUFG mengendalikan MFIN serta akan melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 9/2018.
Dalam aksi tender wajib ini, MUFG membeli saham MFIN pada harga yang ditawarkan yakni Rp3.297 per lembar saham. Alhasil, MUFG menggelontorkan dana senilai Rp7,04 triliun kepada pemegang saham sebelumnya.
Adapun periodenya dimulai 23 Juli hingga 21 Agustus 2024, dan diperkirakan tanggal terakhir pembayaran pada 28 Agustus 2024.
Adapun, pembelian saham dilaksanakan MUFG sebanyak 1,6 miliar lembar saham dan Adira Dinamika Multi Finance Tbk 265 juta lembar saham dari PT Jayamandiri Gemasejati.
Selain itu, MUFG juga mencaplok saham milik Komisaris Utama MFIN, Alex Hendrawan sebanyak 134 juta lembar saham, dan para pemegang saham minoritas 136, juta lembar saham.
Baca Juga: Akuisisi Bank Muamalat Dikabarkan Batal, DPR Puji Sikap BTN
Dalam prospektus yang diterbitkan, diungkapkan bila tujuan MUFG melakukan pengambilalihan MFIN, adalah memancaatkan kekuatan MFIN baik dalam produk maupun keberadaannya, untuk selanjutnya memperkuat dan memperluas usaha pembiayaan otomotif MUFG di Indonesia bersama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Hal ini mengingat MFIN utamanya menyediakan pembiayaan otomotif untuk sepeda motor baru dan pembiayaan multiguna yang dijaminkan dengan sepeda motor di pasar domestik, dengan keberadaan yang kuat khususnya di Indonesia bagian timur”.
Setelah aksi korporasi tersebut, maka MUFG akan menjadi pemegang saham pengendali dengan menguasai 1,87 lembar saham atau 90% saham yang disetor dan ditempatkan di MFIN. Kemudian, Adira mengempit 265 juta lembar saham atau 10%
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri