- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Upayakan Skema New Gross Split untuk Genjot Iklim Investasi Migas

Pemerintah RI terus mengupayakan daya saing investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan menerbitkan mekanisme baru untuk skema Gross Split. Terobosan ini dilakukan demi menumbukan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akan menggerakkan komponen Gross Split sehingga dalam pelaksanaannya lebihimplementatif. Sejalan dengan itu, Pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan pajak tidak langsung, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.
Baca Juga: Peran Media dalam Penyampaian Informasi Industri Hulu Migas Diperlukan, Ini Alasannya!
“Kita akan memberikan insentif pada kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan indeks produknya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Temu Media di Jakarta, dikutip dari siaran pers.
Arifin mengungkapkan ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat permasalahan mengenai penetapon harga. "Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. Mereka menunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi kendala untuk berproduksi,” lanjut Arifin.
Baca Juga: Potensi Tinggi Migas, Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Pesut Mahakam Tahap I 2024
Permen New Gross Split sendiri telah melibatkan variabel komponen, dari 10 menjadi hanya 3. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional.
“Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden,” ungkap Arifin.
Menteri Arifin mengakui kebijakan ini diambil sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif yang diterapkan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Meksiko. “Mereka menggunakan skema yang sangat sederhana yaitu hanya pajak dan royalti saja, karena itu kami terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik,” tegas Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri