Praktik batas usia melamar kerja, khususnya membatasi lowongan pekerjaan hanya bisa untuk usia muda, akhirnya menuai konsekuensi yang membuat gamang. Pasalnya, para pencari kerja berusia di atas 30 tahun bakal sulit untuk masuk ke sektor formal. Alhasil, mereka terpaksa harus bekerja di sektor informal yang kurang mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, menjelaskan bahwa saat ini semakin banyak angkatan kerja yang masuk ke sektor informal, dan mengakibatkan kerentanan dalam dunia kerja. Sebabnya, sektor informal saat ini amat kurang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sektor informal juga jarang mendapatkan pengembangan karier personal.
Baca Juga: Menilik PKSS, Perusahaan Alih Daya dengan 50 Ribu Pekerja - Revenue Lebih dari 4T
Kendati demikian, dia memaklumi praktik pembatasan usia melamar kerja yang kerap tertera di lowongan pekerjaan adalah hal yang wajar dan kemungkinan dilakukan karena alasan pragmatis pemberi kerja untuk mengurangi biaya rekrutmen.
“Mengurangi biasa seleksi jika pelamar berjumlah banyak) dan kemungkinan pekerja usia muda atau lulusan baru lebih cenderung mau menerima gaji yang lebih rendah dan lebih mudah dibentuk,” ucap Teguh kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/8/2024).
Kondisi seperti itu, ujar Teguh, terjadi karena jumlah lowongan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pencari kerja. Kondisi berbeda akan terjadi di negara maju. Pasalnya, di negara-negara maju terjadi penuaan populasi sehingga jumlah lowongan pekerjaan lebih besar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang ada.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/7/2024) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 1 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh karyawan swasta asal Kota Bekasi, Jawa Barat, Leonardo Olefins Hamonangan.
MK, dalam dokumen putusannya dengan nomor 35/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan bertentangan dengan segala bentuk atau jenis diskriminasi yang termuat dalam putusan MK sebelumnya. Antara lain putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005, dan putusan MK Nomor 72/PUU-XXI/2023.
Dalam aturan itu, tindakan diskriminatif didefinisikan sebagai pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.
Dari Syarat Unik Hingga Normalisasi Upah Murah
Menanggapi hal tersebut, Mirah Sumirah selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menjelaskan bahwa persyaratan lowongan pekerjaan di Indonesia cukup unik dan cenderung membatasi segala kesempatan. Syarat unik tersebut antara lain kriteria usia, agama, penampilan, dan pengalaman khusus bagi pekerjaan awal atau entry level.
“Anak muda yang baru lulus sekolah menengah atas, misalnya, kerap kali dikontrak dalam durasi pendek, tetapi berkepanjangan. Namun, saat mereka masuk usia 25 atau 30 tahun, mereka kerap ditolak oleh perusahaan,” jelas Mirah kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/8/2024).
Mirah menegaskan bahwa realitas seperti itu seharusnya bisa membuka hati nurani para hakim MK dan pemerintah. Di sisi lain, dia mengungkapkan kekhawatiran dari para serikat salah satunya adalah persyaratan lowongan pekerjaan yang membatasi usia yang merupakan bentuk penerapan upah murah.
Senada, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Efendi menilai adanya kriteria usia minimal dan maksimal yang kerap muncul di lowongan pekerjaan merupakan hal yang dibuat-buat sendiri oleh para pelaku industri. Dia yakin, untuk kriteria seperti itu sebenarnya tidak ada argumentasi ilmiah yang kuat.
Baca Juga: Jalur SBT Politeknik Ketenagakerjaan Sudah Umumkan, Ini Link Pengungumannya
“Bunyi Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara eksplisit menunjukkan negara membatasi usia melamar kerja. Hal yang harus didorong pemerintah adalah perusahaan menonjolkan saja persyaratan keterampilan pada lowongan kerja,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: