Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan peran Ombudsman yang telah mencegah dan memberantas maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Ombudsman RI, sebutnya, telah menerima sebanyak 239 laporan terkait industri kelapa sawit sejak tahun 2018 hingga 2023 yang tiap tahunnya menunjukkan peningkatan cukup signifikan.
Baca Juga: Lewat Sains, Ilmuwan Malaysia Siap Bungkam Pengkritik Kelapa Sawit
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta data dan keterangan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait perihal permasalahan dalam industri kelapa sawit.
“Seperti masalah agraria, perkebunan, pertanian pangan, penegakan hukum, perizinan dan kehutanan,” kata Yeka dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, dirinya juga menjabarkan bahwa tujuan Ombudsman dalam konteksi ini adalah untuk mendorong kepastian dalam inventarisasi dan penyelesaikan tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan, serta memperbaiki pengaturan perijinan dan harga TBS sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dari hulu ke hilir.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Sunari, mengapresiasi kajian sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam upaya pencegahan maladministrasi di industri kelapa sawit. Dirinya berharap baik Ombudsman dan pihaknya bisa memperbaiki secara konstruktif tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
Baca Juga: Wah, Perkebunan Kelapa Sawit Mulai Dilirik Vietnam
“Harapannya hal ini bisa jadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” ucap Sunari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: